Dalam aturan yang ada sekarang, bebas PPN hanya didapatkan tiga sektor industri jasa saja.
"Kita juga menambah jumlah kegiatan ekspor jasa yang bisa mendapatkan fasilitas dari sisi perpajakan, insentif dalam bentuk PPN tarif 0%," kata Sri Mulyani di Istana Bogor, Rabu (21/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, yang mendapatkan insentif PPN 0% hanya jasa maklon saja. Sekarang, ada tujuh sektor industri yang mendapatkan, yaitu jasa teknologi dan informasi, jasa untuk penelitian dan pengembangan, jasa hukum, jasa akuntansi pembukuan jasa audit, jasa perdagangan, jasa interkoneksi, jasa sewa alat angkut, serta jasa pengurusan alat transportasi atau freight forward.
"Ini sedang akan dilakukan finalisasi PMK-nya sehingga kita dapat memiliki fasilitas yang sama dengan negara-negara ASEAN yang lain," jelas dia.
Tidak hanya itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini pun mengungkapkan akan mengatur pemberian insentif perpajakan di berbagai sektor seperti ESDM, properti terkait dengan adanya PPNBM tinggi terhadap kepemilikan apartemen.
Selanjutnya, mengenai fasilitas pajak bagi devisa hasil ekspor (DHE) komoditas yang diletakkan dalam sistem keuangan Indonesia.
"Dengan demikian kita berharap sektor-sektor itu akan menjadi meningkat dari sisi kegiatan usahanya," ujar dia.
Baca juga: Jurus Jokowi Tingkatkan Kualitas SDM RI |