Aturan Transportasi akan Dikaji Litbang Kemenhub Sebelum Dirilis

Aturan Transportasi akan Dikaji Litbang Kemenhub Sebelum Dirilis

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Selasa, 27 Nov 2018 12:36 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan merevitalisasi tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang). Nantinya setiap kebijakan yang akan dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan dikaji terlebih dulu oleh Balitbang, bukan satuan kerja di Kemenhub

Budi mencontohkan ketika Kemenhub mengeluarkan kebijakan aturan soal transportasi online, nantinya kebijakan soal transportasi online tidak lagi dikaji Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.


"Sebagai contoh PM 108 itu nanti kita minta yang buat itu bukan darat tapi Litbang, sehingga kematangan dari itu akan maksimal," kata dia saat menghadiri Forum Komunikasi Kelitbangan, Upaya Meningkatkan Sinergisitas Badan Litbang Kementerian atau Lembaga, di Ballroom Hotel Mandarin Oriantal, Jakarta Pusat, Selasa ( 27/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi Karya berharap kajian dan penelitian soal kebutuhan dan dampaknya akan dilakukan oleh Balitbang Kemenhub. Budi Karya juga mengatakan, Balitbang nantinya tidak lagi terhalang perihal lab, hal itu bisa diantisipasi bekerja sama dengan universitas.


"Makanya kita ingin berpikir lebih tajam. Misal udara bisa kerja sama dengan UI, laut dengan UNDIP dan sebagainya. Itu kerja sama yang baik, atau dengan ristek," ujar dia.

Targetnya dalam satu tahun ini proses untuk pembaharuan tugas Balitbang Kemenhub akan siap untuk bekerja meneliti kebijakan sebelum direalisasikan.

"Satu tahun ini selesai. Tapi kita lihat dalam enam bulan. Kita lakukan secara bersama-sama, karena anak-anak milenial sekarang ini luar biasa terkait pemikiran real sektor yg harus kita lakukan. Kita juga lakukan upaya-upaya merespon. Kita kejar yg selama ini tertinggal," jelas dia.


Ia menjelaskan, langkah pembaharuan sistem yang dilakukan Kemenhub diadaptasi dari sistem yang sudah efektif diterapkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Budi Karya menjelaskan, Kemenkeu memiliki Badan Kebijakan Fiskal yang tugasnya meneliti kebijakan Kemenkeu.

"Sebagai contoh sekarang di Kemenkeu ada badan kbijakan fiskal. Dia kan nggak ada Litbang jadi dia hanya beri rekomendasi bagi Kemenkeu. Semua dirjen itu dasar penggodokan regulasi nya dari sana. Karena memang Kemenkeu sarat dengan regulasi-regulasi," kata dia.


Tonton juga 'Dear Operator Taksi dan Ojek Online, Jangan Korbankan Driver':

[Gambas:Video 20detik]

(hns/hns)

Hide Ads