Perhitungan tersebut dengan mempertimbangkan biaya pemasangan PLTS atap di kisaran US$ 1/Watt peak (Wp) atau US$ 1.000/kilowatt peak (kWp). Kemudian pengembalian modal dihitung dari kelebihan daya yang dijual ke PLN yang dihargai 65% dari total yang diekspor ke PLN.
"Itu payback-nya (balik modal) bisa beda beda, kalau 65% periodenya 12 tahun," katanya di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terpisah, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris merincikan hitung-hitungannya.
Pengembalian modal selama 12 tahun itu dengan asumsi pelanggan PLN yang memakai PLTS atap hanya menjual 10% listriknya. Angka 10% ini berdasarkan kebiasaan penggunaan PLTS atap.
"Ini data riil, pengguna PLTS atap, yang terpasang 4 kW, yang dipakai dalam penggunaan sendiri 90%, yang diekspor ke PLN 10%," katanya.
"Ada hitungan sederhana, dengan kasus yang 10% diekspor ini maka payback return-nya kalau yang 10% kalau konversinya 0,65 (65%) itu payback-nya 12 tahun," tambahnya.
Tonton juga 'Begini Aturan Pemasangan Panel Surya Atap Rumah':
(ara/ara)