Jual Listrik Atap ke PLN, Berapa Lama Balik Modalnya?

Jual Listrik Atap ke PLN, Berapa Lama Balik Modalnya?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 28 Nov 2018 12:45 WIB
Ilustrasi/Foto: Pool/Agus Trimukti.
Jakarta - Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana memperhitungkan, pelanggan PLN bisa balik modal dalam 12 tahun. Balik modal yang dimaksud untuk menutup biaya pemasangan PLTS atap.

Perhitungan tersebut dengan mempertimbangkan biaya pemasangan PLTS atap di kisaran US$ 1/Watt peak (Wp) atau US$ 1.000/kilowatt peak (kWp). Kemudian pengembalian modal dihitung dari kelebihan daya yang dijual ke PLN yang dihargai 65% dari total yang diekspor ke PLN.

"Itu payback-nya (balik modal) bisa beda beda, kalau 65% periodenya 12 tahun," katanya di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Secara terpisah, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris merincikan hitung-hitungannya.

Pengembalian modal selama 12 tahun itu dengan asumsi pelanggan PLN yang memakai PLTS atap hanya menjual 10% listriknya. Angka 10% ini berdasarkan kebiasaan penggunaan PLTS atap.

"Ini data riil, pengguna PLTS atap, yang terpasang 4 kW, yang dipakai dalam penggunaan sendiri 90%, yang diekspor ke PLN 10%," katanya.

"Ada hitungan sederhana, dengan kasus yang 10% diekspor ini maka payback return-nya kalau yang 10% kalau konversinya 0,65 (65%) itu payback-nya 12 tahun," tambahnya.




Tonton juga 'Begini Aturan Pemasangan Panel Surya Atap Rumah':

[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads