Pasalnya, pada tanggal 14 Desember 2018 Kementerian Keuangan akan mencairkan Rp 2,2 triliun yang merupakan sisa dana tambahan untuk BPJS Kesehatan.
"Tahap pertama Rp 3 triliun sudah pada 5 Desember, Rp 2,2 triliun pada 14 Desember," kata Sri Mulyani di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menceritakan, pemerintah telah menyuntikkan dana pada tahap pertama sebesar Rp 4,99 triliun pada September 2018. Untuk tahap kedua, pemerintah kembali menyuntikkan tambahan dana sebesar Rp 5,2 triliun yang pencairannya dibagi dua tahap.
Dengan begitu, pemerintah sampai pertengahan Desember tercatat telah menyuntikkan dana tambahan sebesar Rp 10,1 triliun.
Dapat diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2018 tentang Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional menyebutkan, pencairan dana itu dapat dilakukan secara langsung maupun bertahap untuk BPJS Kesehatan.
Tonton juga 'Nunggak Triliunan, BPJS Tetap Tak Naikkan Iuran':
(hek/fdl)