Ini Truk yang Tetap Bisa Operasi saat Natal dan Tahun Baru

Ini Truk yang Tetap Bisa Operasi saat Natal dan Tahun Baru

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 13 Des 2018 09:47 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan sementara operasional mobil barang sumbu tiga atau lebih alias truk untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2019. Larangan ini untuk memperlancar arus lalu lintas.

Pembatasan ini dilakukan pada hari dan ruas tertentu di jalan tol maupun nasional. Misalnya, pada tanggal 21 Desember hingga 22 Desember pembatasan berlaku pada 2 arah untuk Tol Jakarta-Merak, Tol Prof Sedyatmo, Tol Lingkar Luar Jakarta, dan Tol Bawen-Salatiga.

Meski demikian, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan PM 115 Tahun 2018 seperti dikutip detikFinance, Kamis (13/12/2018), pelarangan ini dikecualikan untuk truk yang mengangkut jenis barang tertentu.

Pada pasal 3 peraturan itu disebutkan, pembatasan tidak berlaku pada mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

Lalu, meliputi bahan pangan meliputi beras, terigu, jagung, gula pasir, sayur dan buah, daging dan ikan, minyak goreng dan mentega, susu, telur, dan garam.

Pada pasal 4 ayat 1 dijelaskan, mobil pengangkut itu harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang dengan mencantumkan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang.

"Surat muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," bunyi Pasal 4 ayat 2 peraturan itu.

Lebih lanjut, pada pasal 5 dijelaskan, jika terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional maka Kepolisian Republik Indonesia dapat melakukan rekayasa manajemen atau rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi insyarat lalu lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.





Tonton juga 'Truk Mini Pengangkut Sound System Ini Bikin Gemas':

[Gambas:Video 20detik]


(eds/eds)

Hide Ads