Plt Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menyebutkan aturan yang sedang difinalkan itu memberikan peluang bagi milenial untuk memiliki rumah tapak maupun vertikal seperti apartemen dan rusun.
"Bisa tapak bisa rusun, cuma skemanya saya belum bisa sampaikan sekarang, iya masih difinalkan," kata Khalawi saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: KPR Subsidi Milenial Mirip dengan PNS? |
Keputusan itu diambil, kata Khalawi karena para milenial di Indonesia lebih dinamis dalam menyesuaikan atau beradaptasi dengan perubahan zaman.
Sehingga, lanjut Khalawi, skema pembiayaan rumah milenial nantinya bisa dimanfaatkan untuk hunian tapak maupun vertikal.
"Kalau milenial jaman sekarang mereka orangnya praktis dinamis, lebih ke rusun," ungkap dia.