Karena Aturan Baru, Impor Barang Harian Turun US$ 3 Juta

Karena Aturan Baru, Impor Barang Harian Turun US$ 3 Juta

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 17 Des 2018 18:21 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengklaim bahwa nilai impor barang konsumsi sebesar 9,7% atau US$ 3 juta pasca diimplementasikan aturan baru.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang kenaikan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terkait impor. Dalam kebijakan itu ada 1.147 pos tarif yang terkena penyesuaian tarif impornya.

"1 Januari-12 September itu rata-rata hariannya US$ 31,1 juta, lalu turun jadi US$ 28,1 juta pasca implementasi, atau turun 9,7%," kata Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (17/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Penyesuaian tarif impor terhadap barang-barang impor itu terbagi menjadi 3 bagian. Pertama, barang jadi untuk konsumsi, kedua barang konsumsi umum, dan ketiga barang mewah.

Heru menyebut, realisasi impor harian rata-rata untuk kelompok barang konsumsi jadi yang tarif PPh naik jadi 7,5%, kegiatan impornya turun 12,3%. Kelompok barang konsumsi umum yang tarifnya menjadi 10%, kegiatan impornya turun 0,81%. Kelompok barang konsumsi mewah yang tarifnya 7,5-10%, kegiatan impornya turun 9,45%.



"Untuk kebijakan 1.147 sampai update terakhir masih menunjukkan respon pakta yang positif atau penurunan jumlah konsumsi," ujar dia. (hek/zlf)

Hide Ads