Menurut Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Suwandi, lewat kebijakan tersebut saat ini mulai tumbuh menjamur sentra-sentra bawang putih yang tersebar dari Aceh hingga Papua.
Ia mengatakan, jika kewajiban tersebut dipenuhi atau dilaksanakan, bawang putih akan memberikan keuntungan yang lumayan besar. Hasil panennya bisa untuk dijual sebagai konsumsi, atau dalam bentuk benih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadir dalam Rapat Evaluasi Wajib Tanam dan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penanaman Bawang Putih di Semarang, Suwandi menegaskan kalau anggapan yang mengatakan program tersebut merugikan adalah keliru. Menurutnya, praktik riilnya importir bisa bekerja sama dengan kelompok tani dan melakukan bagi hasil sesuai kesepakatan bersama.
"Jadi dua-duanya untung. Ini kesempatan importir untuk bersama-sama memuliakan petani," tegasnya.
Suwandi mengatakan sesuai arahan Mentan Amran Sulaiman, Direktorat Jenderal Hortikuktira Kementan berupaya mengejar target swasembada bawang putih pada 2021. Sementara pada 2019 ditargetkan sudah swasembada benih. Importir penerima Rekomendasi Impor Produk Hortikuktura (RIPH) 2017 diberi tenggat waktu sampai 31 Desember 2018 untuk menyelesaikan tanamnya. Ini mengacu rekomendasi Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI tanggal 25 April 2018.
"Kami tentu akan komitmen menjalankan amanat tersebut. Silahkan masih ada waktu beberapa hari untuk menyelesaikan. Bagi yang telah menyelesaikan kewajibannya, kami akan beri reward pada pengajuan RIPH 2019 nanti. Bagi yang tidak memenuhi, pasti kita akan evaluasi nanti setelah tanggal batas tersebut," ujarnya.
Perlu diketahui, rapat ini dihadiri ratusan importir bawang putih yang mendapatkan RIPH dari Kementerian Pertanian mengikuti pertemuan tersebut. Turut hadir Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian, Satgas Pangan Bareskrim Polri, Wakil Deputi 4 BIN hingga Dinas Pertanian sentra bawang putih seluruh Indonesia. Pertemuan digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan wajib tanam bawang putih oleh importir sekaligus sosialisasi perubahan ketentuan pelaksanaan penanaman bawang putih.
Inspektur Jenderal Kementan, Justan Riduan Siahaan, mengaku sudah membuktikan bahwa pola kemitraan antara pelaku usaha dengan petani bisa berjalan baik. Salah satu buktinya di Humbang Hasundutan Sumatera Utara, dengan menyisihkan seribu perak per kilo dari keuntungan usaha impor bawang putih, cukup untuk modal usaha tanam termasuk membayar tenaga kerja.
"Untungnya dibagi antara petani atau pemilik lahan dengan importir. Ternyata jalan kok. Sudah saatnya importir turut peduli menyejahterakan petani," kata Justan.
Sementara itu, Kepala Subbagian Satuan Tugas (Satgas) Ketersediaan Pangan Mabes Polri Kombes Pol Anton Sasono mengingatkan agar kebijakan wajib tanam bawang putih dapat dilaksanakan tanpa mengganggu stabilitas pasokan dan harga bahan pangan.
"Kami akan tegas kepada siapapun yang mencoba mengganggu ketersediaan pangan. Karena ini sangat sensitif," tegas dia. (prf/hns)