Kabupaten Jepara merupakan satu di antara wilayah tugas mereka. Dari wilayah tersebut kerap ditemukan rokok ilegal. Saat ini, barang bukti telah diamankan.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Imam Prayitno menjelaskan, pihaknya menyita rokok SKM yang diduga ilegal. Penyitaan dilakukan di Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan dan dari Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus bertindak usai adanya informasi. Mereka mulanya menindak di Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Bea Cukai menyita rokok SKM sejumlah 158.650 batang.
Dari jumlah itu diperkirakan nilai barang Rp 113.434.750 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 74.893.112. Selanjutnya, tim Bea Cukai Kudus ke Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara dan mengamankan barang bukti berupa rokok SKM sebanyak 380.250 batang.
"Total perkiraan nilai barang Rp 271.878.750. Potensi kerugian negara Rp 179.502.716," bebernya.
Selanjutnya tak jauh dari titik itu, Bea Cukai menemukan barang bukti rokok ilegal 161.600 batang rokok ilegal. Total perkiraan nilai barang Rp 115.544.000 dengan kerugian negara mencapai Rp 76.285.704," pungkas dia. (ara/ara)