4 Uang Kertas Ini Tak Berlaku Lagi Akhir Desember, Ayo Buruan Tukar!

4 Uang Kertas Ini Tak Berlaku Lagi Akhir Desember, Ayo Buruan Tukar!

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 27 Des 2018 13:41 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah. Hal ini diatur dalam Peraturan BI Nomor 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008.

Sebanyak empat uang kertas rupiah yang dicabut dari peredaran antara lain, Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998. Uang kertas ini bergambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dhien.

Kemudian uang kertas pecahan Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998. Uang kertas ini bergambar muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ketiga, uang kertas Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999. Uang kertas ini bergambar Pahlawan Nasional WR. Soepratman.

Selanjutnya, uang kertas Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan gambar muka Proklamator Soekarno dan Mohammad Hatta.

"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, dapat melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018," bunyi keterangan tertulis BI, Kamis (27/12/2018).


BI membuka layanan penukaran sampai dengan 30 Desember 2018, termasuk layanan khusus pada 29-30 Desember 2018.

BI juga secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.

BI Cabut Peredaran 4 Uang Kertas, Buruan TukarFoto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
(ara/ang)

Hide Ads