Tarif Promo Dilarang, Driver Online: Biar Nggak Ada Perang Tarif

Tarif Promo Dilarang, Driver Online: Biar Nggak Ada Perang Tarif

Herdi Alif Al Hakim - detikFinance
Kamis, 27 Des 2018 14:22 WIB
Foto: Pool
Jakarta - Aturan taksi online yang baru telah diteken. Sebelumnya, aturan taksi online ini pernah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Meskipun beberapa aturan dihapus, aturan mengenai tarif minimal masih tetap dipertahankan. Aturan tarif minimal ini dapat mengurangi perang tarif yang tidak wajar antar operator.

Menurut Ketua Umum Asosasi Driver Online (ADO) Christiansen FW apabila terjadi perang tarif antar operator, driver sebagai garda terdepan dari operator taksi online lah yang mengalami kerugian. Menurutnya, dengan tarif minimal ini dapat membuat pengemudi taksi online bisa bertahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau perang tarif itu driver yang kena, bisa saja pemasukannya berkurang. Tarif minimal ini dibuat agar tidak ada perang tarif, jadi driver tetap ada pemasukan," kata Christiansen saat dihubungi detikFinance, Kamis (27/12/2018).

Meski begitu, Christiansen masih mempersilakan apabila operator ingin memberikan promo. Namun, dengan adanya tarif minimal ini bisa memberikan kepastian pemasukan kepada driver.

"Ya kita juga tidak melarang kalau operator mau kasih promo. Cuma dengan tarif minimal, driver punya kepastian pemasukan, mereka tetap punya keuntungan, masih bisa balik modal," ungkap Christiansen.

Christiansen menjelaskan karena taksi online pada dasarnya merupakan kendaraan pribadi, maka perawatannya pun pribadi. Kalau pemasukan driver berkurang bagaimana mereka bisa melakukan perawatan.


"Iya kan kita pada prinspipnya kendaraan pribadi, perawatan pun juga sendiri. Kalau pemasukan nggak jelas, bagaimana mau perawatan performa mobilnya, belum lagi biaya lainnya," kata Christiansen.

Sebagaimana diketahui, tarif batas ini dibagi dua wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas bawah Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km.

Sementara, wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Batas bawah untuk wilayah II sebesar Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.

(ang/ang)

Hide Ads