Lalu, bagaimana respon penyedia angkutan taksi online mengenai aturan terbaru ini?
Salah satu aplikator penyedia taksi online, Grab Indonesia mengatakan bahwa pihaknya kini masih mempelajari aturan tersebut. Mereka mengaku baru saja mendapatkan dokumen mengenai aturan baru taksi online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri menegaskan pihaknya akan menaati aturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya akan menjunjung tinggi aturan yang berlaku.
"Pada prinsipnya, Grab menjunjung tinggi dan menaati aturan perundangan yang berlaku di seluruh wilayah operasi," jelas Tri.
Untuk informasi, Kemenhub baru saja meneken aturan baru taksi online. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kemenhub No 118 tahun 2018, dalam beleid terbaru aturan mengenai uji KIR, stiker khusus, dan penyediaan pool taksi online dihapus. (dna/dna)