Soal Ketenagakerjaan di Aturan Baru Taksi Online

Soal Ketenagakerjaan di Aturan Baru Taksi Online

Dana Aditiasari - detikFinance
Minggu, 30 Des 2018 16:02 WIB
Foto: Pool
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan aturan baru taksi online yang diharapkan bisa mengakomodir seluruh aspek industri transportasi berbasis aplikasi di Indonesia.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam aturan baru ini adalah soal ketenagakerjaan, di mana, saat ini hubungan kerja antara driver atau pengemudi dengan perusahaan aplikator adalah kemitraan.

Wakil Ketua Umum KSPSI, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bidang Peningkatan Kesejahteraan Pekerja, Moh Jumhur Hidayat mengatakan, hubungan kemitraan kemitraan itu berubah menjadi eksploitasi terhadap pengemudi atau sang pengemudi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka dipaksa mengikuti semua aturan operator perusahaan secara sepihak. Bila tidak mengikuti dengan mudahnya dibekukan atau dimatikan jaringan online-nya sehingga sang mitra tidak bisa beroperasi untuk mencari nafkah.


Lewat aturan terbaru Kemenhub, masalah ini coba dijawab dengan meminta para perusahaan aplikator membuat penetapan kriteria pengenaan suspend yang selama ini dikeluhkan para pengemudi.

Kriteria yang dimaksud terdiri dari ringan, sedang, berat dan sangat berat. Kriteria ringan dan sedang, akun driver bisa dikembalikan lagi. Kemudian untuk pelanggaran berat, akun driver yang terkena suspend harus dipertimbangkan. Sementara untuk yang sangat berat dikenakan sanksi pencabutan akun dan juga sanksi pidana.

Dengan aturan ini, driver terlindungi dari kebijakan suspend yang dianggap sepihak.

"Kita menyambut baik dan mengapresiasi adanya Permenhub 118/2018. yang diterbitkan pada 18 Desember ini karena mengatur cukup rinci perlindungan bagi pengemudi dan penumpang," kata Hidayat.

"Ini jelas peraturan yang melindungi kaum lemah. Peraturan ini bukan saja patut diapresiasi dari segi perhubungan tetapi sekaligus perlu diapresiasi dari sisi Ketenagakerjaan," tambah dia.

Pakar transportasi, Dion juga mengapresiasi langkah-langkah pemerintahan Jokowi dalam menerbitkan aturan-aturan baru taksi online.


Di sisi lain, ia berharap para pengemudi juga harus memberikan pelayanan yang baik dan perlindungan kepada penumpangnya sehingga terjadi keseimbangan yang harmonis.

"Dengan adanya Permenhub 118/2018, aturan yang baru ini dapat segera terlaksana agar pengemudi dan penumpang menikmati yang menguntungkan kedua belah pihak. Memang usaha-usaha Pemerintah menuju suatu hal yang semakin baik harus memerlukan waktu yang tidak bisa sak deg sak nyet (tiba-tiba)," tandasnya. (dna/dna)

Hide Ads