Bandara ini dirancang untuk Bandara Khusus yang difungsikan sebagai sarana transportasi bagi karyawan perusahaan guna kelancaran pembangunan dan pengelolaan Kilang Arun yang menghasilkan gas alam cair.
Pada saat itu Bandara Malikussaleh secara rutin melayani penerbangan charter milik Pelita Air dengan penerbangan perdana pada tahun 1980-an, menggunakan pesawat jenis Beechrhaft, dan Dash 7 dengan rute Medan-Lhokseumawe. Pesawat hanya khusus digunakan oleh karyawan perusahaan PT Arun NGL, namun sejak tahun 2002 penerbangan charter ini berhenti beroperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rembele, Ervinoga Yan Budianto menjelaskan bahwa sejak 2008, Pertamina menyerahkan kepemilikan bandara ini kepada Kementerian Keuangan, dan selanjutnya Kementerian Keuangan menyerahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan status Pinjam Pakai.
"Karena kebutuhan jasa transportasi udara mulai meningkat di wilayah Aceh Utara, maka pada 2010 bandara ini kembali dioperasionalkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk melayani penerbangan Maskapai Wing Air menggunakan jenis pesawat ATR 72 dengan rute Kualanamu-Malikussaleh (PP) setiap hari," kata Yan dalam keterangannya, Rabu (2/1/2019).
Pada 2015 penerbangan bertambah dengan masuknya maskapai Garuda Indonesia dengan jenis pesawat yang sama, dengan jadwal penerbangan setiap hari dan rute yang sama pula. Dari dua operator penerbangan tersebut, realisasi jumlah penumpang cukup baik hingga saat ini dengan tingkat keterisian penumpang antara 80-90%.
![]() |
Lebih lanjut Yan Budianto menjelaskan bandara ini juga mempunyai cakupan pelayanan cukup luas di Aceh antara lain Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Biruen, Kabupaten Aceh Timur, dan Kabupaten Pidie Jaya.
"Pada 2016 Kementerian Keuangan menyerahkan Aset bandara ini kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berupa Tanah seluas +/- 681.503 M2 termasuk seluruh fasilitas di dalamnya yang terdiri dari fasilitas sisi udara berupa Landas Pacu (Runway) sepanjang 30x1.850 m, Taxiway A sepanjang 15x150 m, Taxiway B sepanjang 15x150 m, Apron sepanjang 140x60 m, yang seluruhnya dibangun dengan konstruksi aspal hotmix. Sedangkan untuk fasilitas sisi darat antara lain gedung Terminal seluas 710 m2, gedung Kantor seluas 25 m2, gedung Genset seluas 52 m2, gedung PKP-PK seluas 250 m2, gedung Workshop seluas 175 m2, gedung Tower seluas 21 m2 dengan 3 lantai, dan Lahan Parkir seluas 2.100 m2," papar Yan Budianto.
Sejak pelimpahan pengoperasian bandara dari PT Arun NGL ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, kondisi bandara menurun drastis dan memprihatinkan. Kurangnya dukungan dana menyebabkan kondisi infrastruktur bandara tidak terawat dengan baik. Usia peralatan seperti kendaraan PKP-PK, Mesin X-Ray, dan beberapa alat keamanan bandara lainnya sudah sangat tua karena diproduksi tahun 1970-an, sehingga tidak layak lagi untuk dipergunakan. Kurangnya jumlah dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang ditugaskan juga menjadi masalah yang harus segera dicarikan jalan keluar.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menjelaskan bahwa akibat dari kondisi tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berinisiatif menyerahkan bandara ini kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
"Agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, keselamatan penerbangan lebih terjamin, dan bandara ini menjadi lebih berkembang di masa yang akan datang, telah dilakukan perjanjian antara kedua belah pihak, antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," jelas Polana.
Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa pada 01 November 2018 yang lalu telah ditandatangani, antara lain Berita Acara Pengalihan Pengoperasian Bandar Udara Malikussaleh dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Kementerian Perhubungan untuk dipergunakan dalam tugas-tugas operasional. Kedua, Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan Kementerian Perhubungan Tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berupa Tanah, Gedung/Bangunan, serta Fasilitas Peralatan dan Perlengkapan Operasional Bandar Udara Malikussaleh Kabupaten Aceh Utara kepada Kementerian Perhubungan. Ketiga, Berita Acara Serah Terima Barang Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara kepada Bandar Udara Malikussaleh.
"Kami telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 396 Tahun 2018 Tentang Satuan Pelayanan Bandar Udara Malikussaleh, yang dalam penetapannya menyebutkan bahwa pengoperasian Bandar Udara Malikussaleh sebagai Satuan Pelayanan Bandar Udara Malikussaleh, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rembele," jelas Polana terkait status bandara Malikussaleh.
Memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tersebut, maka Unit Penyelenggara Bandar Udara Rembele selaku penanggung jawab Satpel Bandara Malikussaleh, mulai mengoperasikan dan mengelola bandara tersebut terhitung mulai 1 Januari 2019.
Sejumlah langkah-langkah persiapan telah dilakukan antara lain meminjamkan sementara Mobil Pemadam Kebakaran Type V (Foam Tender), Mobil Ambulance, X-Ray Bagage, Walk Trough Metal Detector (WTMD), dan Peralatan penunjang lainnya dari Bandar Udara Gayo Lues dan Alas Leuser yang juga merupakan Satpel dari UPBU Rembele.
UPBU Rembele juga telah menugaskan personel berlisensi dari UPBU Rembele bekerja sama dengan personel yang ada di bandara Malikussaleh untuk melaksanakan operasional di bandara ini. Guna kelancaran proses alih kelola ini, Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan pada tanggal 01 Januari 2019 telah melakukan Inspeksi pelaksanaan Take Over.
Penerbangan perdana di tahun 2019 yang dilayani di bandara ini di bawah pengelolaan Ditjen Hubud adalah penerbangan Wings Air dengan nomor penerbangan IW1250 rute Kualanamu-Lhoksuemawe, dan IW1251 dengan rute Lhokseumawe-Kualanamu dan semuanya berjalan dengan lancar. (ara/eds)