Setelah Taksi Online, Kini Pemerintah Rancang Aturan Ojol

Setelah Taksi Online, Kini Pemerintah Rancang Aturan Ojol

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Sabtu, 05 Jan 2019 16:58 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aturan untuk ojek online. Rencananya, ada tiga hal yang akan dibahas dalam aturan tersebut.

Menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi perancangan aturan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengemudi.

"Kita akan memberikan suatu peraturan bagi pengendara atau yang berprofesi ojek online. Pada dasarnya regulasi (agar) bagaimana mereka mendapatkan rasa aman, perlindungan," kata dia di sela-sela kegiatan peninjauan kereta di Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiadi mengatakan tiga hal yang akan dibahas dalam aturan tersebut ialah soal tarif, penghentian sementara, dan keselamatan.

"Itu yang selalu disuarakan satu masalah tarif, suspend itu kan selalu jadi masalah dan ketiga terkait permasalahan, ojek online kan paling rentan alami keselamatan," ungkap dia.

Untuk itu, saat ini pihaknya tengah mengkaji aturan tersebut sesegera mungkin. Ditargetkan aturan dapat selesai di bulan Maret ini.

"Ini Selasa besok saya mau konsolidasi dengan pengemudi dan beberapa perwakilan. Target selesai sebelum pemilu. InsyaAllah Maret," tutup dia.

(fdl/fdl)

Hide Ads