Catatan detikFinance, Indonesia ternyata telah memiliki dua jalan tol yang memperbolehkan motor untuk melintas di jalan tol, yakni tol Suramadu dan Bali Mandara.
Tol Suramadu atau yang juga dikenal dengan jembatan Surabaya-Madura dibangun di masa kepresidenan Megawati Soekarno Putri pada tahun 2003. Namun baru diresmikan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Soal Motor Masuk Tol, Menhub: Belum Urgent |
Pertama kali diresmikan, jalan tol tersebut telah dilengkapi jalur khusus motor. Saat ini jalur tersebut telah digratiskan oleh pemerintah.
Kemudian, jalur khusus motor juga berada di jalan tol Bali Mandara. Jalan ini diresmikan pada tahun 2013.
Baca juga: Motor Masuk Tol, Kemenhub: Bahaya! |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 jalan tol di Indonesia boleh dilalui kendaraan roda dua bila memiliki jalur khusus. Maka dari itu, dua jalur tersebut memiliki ruas khusus kendaraan bermotor roda dua. (dna/dna)