Dalam surat tersebut, Bulog mengundang para eksportir jagung untuk berpartisipasi dalam pengadaan jagung ini. Ada sejumlah poin yang disyaratkan Bulog.
Syarat itu antara lain, anggota GAFTA (Graind and Feed Trade Association), memiliki pengalaman ekspor impor jagung dalam 3 tahun terakhir, menyertakan ringkasan laporan keuangan terakhir yang telah diaudit, dan kedatangan jagung paling lambat Maret 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah terhitung dari 2018 telah memberikan izin impor sebanyak 2 kali yakni 100 ribu ton dan 30 ribu ton. Kemudian, pemerintah memberikan izin impor ketiga kali tanpa batas kuota tapi pelaksanaannya paling lambat pertengahan Maret 2019.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menerangkan, pemerintah menugaskan Bulog impor karena kebutuhan masih kurang. Darmin bilang, impor 30 ribu ton yang terakhir pun belum bisa mencukupi kebutuhan.
"Permintaan-permintaan dari peternak kecil menengah baik petelur maupun pedaging itu masuk terus ke Bulog. Sehingga waktu Kamis itu, waktu kita review bahkan impor yang 30 ribu kemudian yang sudah di jalan itu sudah habis, permintaannya lebih banyak dari situ," kata Darmin di kantornya, Selasa (29/1/2019).
Darmin melanjutkan, meski tanpa batas kuota, pemerintah akan membatasi pelaksanaan impor sampai pertengahan Maret 2019. Sebab, pertengahan Maret bertepatan dengan musim panen dalam negeri.
"Maka kemudian dari hasil diskusi kita ini harus ditambah, cuma kita kan tidak boleh impor pada waktu panen terjadi, sehingga yang kita berikan adalah kita memberikan plafon kepada Bulog. Anda boleh impor tapi nggak boleh masuk lebih dari pertengahan Maret supaya jangan nanti ada jagung impor, ada jagung dalam produksi dalam negeri," terang Darmin.
"Kalau hanya bisa diimpor 100 ribu ya 100 ribu, kalau kurang dari situ ya kurang dari situ pokoknya batasnya pertengahan Maret," tutupnya. (hns/hns)