"Ya masalah klasik lah kalau pembebasan lahan," tuturnya di Gedung PTPP, Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Tol yang menghubungkan Bandung hingga Cirebon itu proyeknya dibagi 6 seksi. Seksi I Cileunyi-Rancakalong, Seksi II Rancakalong-Sumedang, Seksi III Sumedang-Cimalaka, Seksi IV Cimalaka-Legok, Seksi V Legok-Ujung Jaya, dan Seksi VI Ujung Jaya-Dawuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aprindy saat ini lahan yang belum diselesaikan hanya di seksi V dan VI. Lahan itu belum dibebaskan lebih karena belum masuk dalam tahapan pembebasan.
"Itu bukan terkendala, memang bertahap. Kalau pembebasan masalah pasti ada, tapi ya memang bertahap," ujarnya.
Seperti diketahui sejumlah warga melakukan class action terkait biaya pembebasan lahan.
"Cisumdawu jumlahnya itu (tanah dibebaskan) 162 bidang. Telah dibayar 62 bidang, ada 42 class action namun oleh pengadilan ditolak dan sisanya masih dalam proses. Sekarang sedang kasasi, kita akan bayar atau kalau sampai memakan waktu kita akan konsinyasi ke pengadilan," kata Kepala BPN Kabupaten Bandung Atet Gandjar di kantornya, Selasa (29/1/2019).
Atet mengungkapkan, proses pembebasan tol penghubung Bandung-Cirebon ini, sudah mencapai 40%. Pihaknya akan kebut pembebasan lahan tersebut.
"Kurang lebih 40%, target pembebasannya secepatnya karena ini untuk menyambungkan Sumedang dan Bandung. Kabupaten Bandung sedikit cuman harga tanahnya lumayan," ujarnya.
Pihaknya mengaku memiliki instruksi khusus dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembebasan lahan tersebut.
"Ini kan sudah masuk PSN (Program Strategis Nasional), ini kan semacam instruksi, Program Strategis Nasional wajib hukumnya untuk dilaksanakan," ujarnya.
Menurut Atet saat ini masyarakat sedang melakukan kasasi karena masalah harga. "(Class Action) Ini masalah hargalah, menurut mereka terlalu kecil karena kita ada tim appraisal," ujarnya.
"Inti permasalahan masyarakat menganggap bahwa harga tersebut dianggap tidak wajar. Di bawah rata-rata, jadi ada perbandingan harga yang jauh diinginkan masyarakat, rata-rata di situ harga pasaran di atas Rp 4 juta, tetapi kemarin masyarakat mendapatkan ganti rugi Rp 1,4 juta per meter," ujarnya.
Cisumdawu sendiri dimiliki oleh konsorsium PT Citra Karya Jabar Tol. Perusahaan itu sekitar 51% sahamnya dimiliki PT Citra Marga Nusaphala Tbk, lalu 15% oleh Wastika Toll Road, 14% PTPP dan sisanya 10% punya Jasa Sarana. (das/fdl)