Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Terganjal Gugatan Warga

Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Terganjal Gugatan Warga

Wisma Putra - detikFinance
Selasa, 29 Jan 2019 17:22 WIB
Ilustrasi lahan tol Cisumdawu/Foto: Agung Pambudhy
Bandung - Pembebasan lahan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan (Cisumdawu) yang berada di wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat masih berlangsung, namun warga di sana melakukan class action terkait biaya pembebasan lahan.

"Cisumdawu jumlahnya itu (tanah dibebaskan) 162 bidang. Telah dibayar 62 bidang, ada 42 class action namun oleh pengadilan ditolak dan sisanya masih dalam proses. Sekarang sedang kasasi, kita akan bayar atau kalau sampai memakan waktu kita akan konsinyasi ke pengadilan," kata Kepala BPN Kabupaten Bandung Atet Gandjar di kantornya, Selasa (29/1/2019).


Atet mengungkapkan, proses pembebasan tol penghubung Bandung-Cirebon ini, sudah mencapai 40%. Pihaknya akan kebut pembebasan lahan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kurang lebih 40%, target pembebasannya secepatnya karena ini untuk menyambungkan Sumedang dan Bandung. Kabupaten Bandung sedikit cuman harga tanahnya lumayan," ujarnya.

Pihaknya mengaku memiliki instruksi khusus dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembebasan lahan tersebut.


"Ini kan sudah masuk PSN (Program Strategis Nasional), ini kan semacam instruksi, Program Strategis Nasional wajib hukumnya untuk dilaksanakan," ujarnya.

Menurut Atet saat ini masyarakat sedang melakukan kasasi karena masalah harga. "(Class Action) Ini masalah hargalah, menurut mereka terlalu kecil karena kita ada tim appraisal," ujarnya.

Wilayah Kecamatan Cileunyi yang terdampak pembebasan lahan ada di wilayah Desa Cileunyi Wetan. Kepala Desa Cileunyi Wetan Zaki Salman berujar, class action itu terjadi dikarenakan masyarakat tidak menerima appraisal yang sudah ditentukan.


"Inti permasalahan masyarakat menganggap bahwa harga tersebut dianggap tidak wajar. Di bawah rata-rata, jadi ada perbandingan harga yang jauh diinginkan masyarakat, rata-rata disitu harga pasaran di atas Rp 4 juta, tetapi kemarin masyarakat mendapatkan ganti rugi Rp 1,4 juta per meter," ujarnya.

"Saat ini, masyarakat mengajukan gugatan baru ke pengadilan. Jadi masyarakat menginginkan adanya keadilan dari appraisal yang menilai harga tersebut, mudah-mudahan karena ini program nasional, diharapkan seluruh warga Indonesia dapat terealisasi pembangunan ini, mudah-mudahan harga yang diajukan masyarakat bisa dikabulkan pengadilan," pungkasnya. (hns/hns)

Hide Ads