"Cisumdawu jumlahnya itu (tanah dibebaskan) 162 bidang. Telah dibayar 62 bidang, ada 42 class action namun oleh pengadilan ditolak dan sisanya masih dalam proses. Sekarang sedang kasasi, kita akan bayar atau kalau sampai memakan waktu kita akan konsinyasi ke pengadilan," kata Kepala BPN Kabupaten Bandung Atet Gandjar di kantornya, Selasa (29/1/2019).
Atet mengungkapkan, proses pembebasan tol penghubung Bandung-Cirebon ini, sudah mencapai 40%. Pihaknya akan kebut pembebasan lahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya mengaku memiliki instruksi khusus dari Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembebasan lahan tersebut.
"Ini kan sudah masuk PSN (Program Strategis Nasional), ini kan semacam instruksi, Program Strategis Nasional wajib hukumnya untuk dilaksanakan," ujarnya.
Menurut Atet saat ini masyarakat sedang melakukan kasasi karena masalah harga. "(Class Action) Ini masalah hargalah, menurut mereka terlalu kecil karena kita ada tim appraisal," ujarnya.
Wilayah Kecamatan Cileunyi yang terdampak pembebasan lahan ada di wilayah Desa Cileunyi Wetan. Kepala Desa Cileunyi Wetan Zaki Salman berujar, class action itu terjadi dikarenakan masyarakat tidak menerima appraisal yang sudah ditentukan.
"Inti permasalahan masyarakat menganggap bahwa harga tersebut dianggap tidak wajar. Di bawah rata-rata, jadi ada perbandingan harga yang jauh diinginkan masyarakat, rata-rata disitu harga pasaran di atas Rp 4 juta, tetapi kemarin masyarakat mendapatkan ganti rugi Rp 1,4 juta per meter," ujarnya.
"Saat ini, masyarakat mengajukan gugatan baru ke pengadilan. Jadi masyarakat menginginkan adanya keadilan dari appraisal yang menilai harga tersebut, mudah-mudahan karena ini program nasional, diharapkan seluruh warga Indonesia dapat terealisasi pembangunan ini, mudah-mudahan harga yang diajukan masyarakat bisa dikabulkan pengadilan," pungkasnya. (hns/hns)