Anggota Tim Sukses Prabowo-Sandi, Drajad Wibowo mengatakan bahwa yang membayar gaji PNS adalah masyarakat sesuai dengan konstitusi UU 1945.
"Pernyataan itu menunjukkan Menteri Rudiantara tidak paham kehidupan bernegara," kata Drajad saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (1/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Bab VIII Hal Keuangan UUD Tahun 1945, kata Drajad disebutkan secara jelas bahwa yang punya uang itu adalah negara, bukan pemerintah. Anggarannya pun disebut APBN yang mana 'N' merupakan singkatan dari negara. Sehingga bukan APB-Pemerintah.
Lanjut Drajad mengatakan, UUD 45 mengatur proses bahwa APBN itu bukan hanya kewenangan pemerintah. Di mana, terdapat pula kewenangan DPR. Sehingga ada keputusan bersama mengenai pengelolaan keuangan negara dalam bentuk APBN.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 23A UUD Tahun 1945 secara eksplisit mengatur mengenai pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara bukan keperluan pemerintah. Artinya, pajak dan berbagai pungutan itu uang negara, bukan uang pemerintah.
"Jadi berdasarkan UUD 1945, sangat gamblang bahwa yang menggaji ASN itu adalah negara. Menteri Rudiantara pun dibayar negara. Bukan oleh pemerintah, Presiden, apalagi Menteri," jelas dia.
Oleh karena itu, yang membayar gaji para PNS adalah negara yang uangnya berasal dari masyarakat atas pungutan-pungutan yang ditetapkan, seperti pajak.
"Lalu siapa yang memegang kedaulatan dalam Negara? Pasal 1 ayat 2 menyebut kedaulatan berada di tangan rakyat. Karena negara yang membayar ASN, sementara kedaulatan dipegang rakyat, berarti rakyat yang menggaji ASN," jelas Wakil Ketua Dewan Kerhormatan Partai Amanat Nasional (PAN).