Mendag Rapat di DPR soal Perjanjian Dagang RI-Pakistan, Ini Hasilnya

Mendag Rapat di DPR soal Perjanjian Dagang RI-Pakistan, Ini Hasilnya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 11 Feb 2019 16:20 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Rapat kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan ditutup sekitar pukul 15.00 WIB. Rapat yang dimulai sejak 10.30 WIB ini sempat diskors selama dua jam 30 menit untuk lobi.

Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno menutup rapat tak lama setelah skors dicabut. Rapat ini menghasilkan dua kesimpulan, Teguh pun langsung mengumumkan kesimpulan di akhir rapat kepada semua peserta.

"Kita melihat bahwa ratifikasi perdagangan Indonesia-Pakistan butuh pembahasan lanjutan. Di mana Komisi VI akan undang pihak terkait yang terdampak perjanjian perdagangan ini," kata Teguh di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Senin (11/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lalu, mengenai ratifikasi perjanjian dagang internasional multilateral ASEAN dengan Hong Kong. DPR menyetujui bahwa pemerintah diperbolehkan untuk mengikuti perjanjian tersebut.

"Sedangkan, terkait perjanjian ASEAN-Hong Kong secara prinsip kami mendukung. Melihat bahwa perjanjian ini bisa kita setujui dan akan dibawa ke peraturan presiden," jelas Teguh.


Sebelumnya, pihak Kemendag telah menjelaskan mengenai kerja sama perdagangan yang dilakukan pemerintah. Pertama perjanjian dagang Indonesia-Pakistan yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden tanpa persetujuan DPR namun di dalamnya terdapat perdebatan mengenai bea masuk 0% etil alkohol Pakistan ke Indonesia.

"Meskipun sebuah ketentuan sudah dibuat Peraturan Presidennya, tapi ingat parlemen memiliki kewenangan untuk peninjauan kembali. Khususnya apabila peraturan tersebut bermasalah," jelas Teguh.

Terakhir, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita juga menjelaskan rencana pemerintah mengikutsertakan Indonesia ke dalam kerja sama multilateral antara ASEAN dengan Hong Kong. (ara/ara)

Hide Ads