PGN Siapkan Rp 12,5 T Bangun 5 Juta Sambungan Jargas

PGN Siapkan Rp 12,5 T Bangun 5 Juta Sambungan Jargas

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 12 Feb 2019 15:15 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman
Jakarta - Pemerintah memberikan penugasan kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk membangun 5 juta sambungan jaringan gas. PGN ditargetkan bisa menyelesaikan jaringan gas ini pada 2025 mendatang.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengungkapkan untuk menyelesaikan pembangunan jaringan gas tersebut dibutuhkan dana sekitar Rp 12,5 triliun. Dana ini nantinya akan berasal dari kocek perusahaan.

"Total capital expenditure (Capex) untuk pembangunan ini perkiraan Rp 12,5 triliun untuk 5 juta sambungan," kata Gigih di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan PGN juga akan melakukan kerja sama business to business hingga partnership. Memang pemerintah saat ini juga menganggarkan dari APBN, namun nominalnya tidak terlalu besar.

Tahun 2019 ini, PGN ditugaskan membangun 800.000 sambungan jaringan untuk mengalirkan ke rumah tangga. Dana yang dibutuhkan sekitar Rp 200-Rp 300 miliar.

"Yang jelas tahun ini yang dibangun pakai APBN itu 70.000 sambungan, selebihnya dari kita," jelas dia.



Sementara itu untuk lokasi penyebaran sambungan, saat ini PGN masih melakukan studi dan kajian. Namun, pihaknya akan segera melaporkan lokasi pembangun 800.000 sambungan tahun ini ke Kementerian ESDM.

Menurut Gigih, sambungan ini akan digunakan di kota dan kabupaten besar di Indonesia. Dengan pipa eksisting yang sudah ada, maka pembangunan akan lebih mudah.

Penugasan pembangunan 5 juta jaringan gas ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 23 Januari 2019 lalu.

Dalam Perpes ini, penugasan jargas ke BUMN Migas, wajib dicantumkan wilayah penugasan, penerima jargas, alokasi gas bumi, dan harga perolehan gas bumi.

Sebelumnya, aturan tentang sambungan jargas hanya diputuskan di tingkat menteri. Dengan berlakunya Perpres ini, maka aturan sebelumnya tidak berlaku lagi.

Sambungan jargas juga dimaksimalkan untuk menekan beban impor LPG 3 kg yang mahal. Selama ini, konsumsi gas melon 3 kg yang disubsidi ini selalu membengkak dari tahun ke tahun. Harapannya, dengan ada sambungan jargas, biaya penggunaan bahan bakar di rumah tangga lebih murah dan beban subsidi berkurang.


(kil/eds)

Hide Ads