Badan Khusus Kelola Dana Lingkungan Hidup Dimodali Rp 4,5 T

Badan Khusus Kelola Dana Lingkungan Hidup Dimodali Rp 4,5 T

Puti Aini Yasmin - detikFinance
Selasa, 12 Feb 2019 19:50 WIB
Foto: shutterstock
Jakarta - Sebuah badan khusus bernama badan pengelola dana lingkungan hidup dibentuk melalui amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 77 tahun 2018 tentang pengelolaan dana lingkungan hidup. BPDLH memiliki tugas menghimpun, memupuk, dan menyalurkan dana lingkungan hidup demi terciptanya pengelolaan masalah lingkungan dan kehutanan yang lebih baik.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono mengatakan BPDLH akan mengelola dana-dana yang berasal dari berbagai sumber untuk mengatasi masalah lingkungan hidup dan kehutanan. BPDLH akan menjadi badan lembaga umum yang memiliki dana bergulir setiap tahunnya.

"Seluruh dana akan masuk satu pintu, di situ dan KLHK jadi penanggung jawab utama. Tapi karena amanatnya harus satu badan, itu harus berada di kemenkeu. Jadi kami satu pintu ini kami punya BLU yang memmag dana bergulir Rp 2 triliun yang selama ini berjalan untuk biaya kredit hutan sosial," katanya di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Bambang bilang sebagai modal awal, badan ini akan mengelola dana sebesar Rp 4,5 triliun. Dana tersebut berasal dari anggaran yang ada di BLU KLHK dan dana cadangan di Kementerian Keuangan.

"Ini badan akan jadi badan utama melanjutkan BLU, bukan hanya hutan tapi lingkungan yang tidak akan gunakan APBN tapi dana-dana donor dari negara-negara yang pro terhadap lingkungan. Jadi sementara dana pakai yang ada. Nanti Rp 4,5 triliun di sana mungkin ada jadi modal pertama," ungkapnya.

Dengan demikian, skema pembentukan BPDLH ini akan mengintegrasikan BLU yang sudah ada di KLHK. Nantinya, dana-dana tersebut akan dikumpulkan di bank kustodian yang ditunjuk langsung olek Kementerian Keuangan.

(eds/eds)

Hide Ads