Menurut Susi kapal yang tertangkap karena illegal fishing tidak dilaporkan kepada satgas 115 atau aparat yang bertanggung jawab. Alhasil, kapal tersebut disalahgunakan.
Modus penyalahgunaan tersebut, yakni dengan melakukan proses pelelangan secara diam-diam sehingga kapal pencurian tersebut menjadi milik orang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penyalahgunaan lainnya juga terkait pengoperasian kapal, yakni digunakan kembali untuk mencuri ikan. Apalagi, kegiatan ini dilindungi oleh oknum tak bertanggung jawab.
"Terus dipakai curi ikan, tidak dilaporkan pendapatannya, dan ini di-backing-i oknum-oknum aparat," sambung dia.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh detikFinance kapal terdapat dua kapal yang seharusnya diledakkan oleh Susi. Hanya saja, kapal tersebut dilaporkan bocor dan rusak sehingga tidak dilaksanakan.
Nyatanya, dua kapal tersebut memiliki kondisi yang bagus dan dijual kembali di Malaysia dengan nomor seri yang sudah dihapus. Sehingga tak terdeteksi sebagai kapal pencuri ikan.
Hingga saat ini, dilaporkan masih ada tiga kapal ukuran 30 GT yang serinya telah dihapus. Rencananya, kapal tersebut akan dilelang dan dijual kembali di Malaysia. (dna/dna)