Buktinya, menurut Jokowi pemerintahannya telah menindak 11 perusahaan yang merusak lingkungan. 11 perusahaan itu didenda Rp 18,3 triliun.
"Sudah ada 11 perusahaan yg diberikan sanksi denda Rp 18,3 triliun. Karena semua takut dengan urusan kebakaran hutan ilegal logging, kita tegas dengan perusak lingkungan," ungkap Jokowi dalam Debat Capres Jilid 2 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, apakah benar Jokowi telah menindak 11 perusahaan tersebut dengan ganjaran denda belasan triliun?
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri memenangkan pertarungan melawan perusak lingkungan di berbagai kasus. Total nilai kemenangan lewat sidang putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp 18,3 triliun.
"Kami telah menyelesaikan 567 kasus pidana masuk ke pengadilan, 18 gugatan terhadap perusahaan (inkrah) dengan nilai Rp 18,3 triliun, dan 132 kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan," kata Dirjen Gakkum Rasio Ridho Sani dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (2/1/2019) lalu.
Kemenangan terakhir adalah ketika KLHK memenangkan gugatan melawan PT National Sago Prima (NSP). Sebelumnya, PT NSP dimenangkan di tingkat banding. Tapi MA menjatuhkan hukuman kepada PT NSP.
Video: Ekspresi Jokowi Saat Diserang Infrastruktur oleh Prabowo
(dna/dna)