Utang Pemerintah Naik Lagi, BPN: Tidak Aneh

Utang Pemerintah Naik Lagi, BPN: Tidak Aneh

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 24 Feb 2019 15:58 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dradjad Wibowo menganggap bahwa jumlah utang pemerintah yang terus naik sudah tidak aneh. Utang tersebut termasuk luar negeri dan dalam negeri.

Dradjad menyebut, kenaikan jumlah utang pemerintah yang terus naik dikarenakan batas rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) serta APBN yang masih defisit.

"Melihat berbagai argumen pemerintah, memang tidak aneh jika utang pemerintah melonjak terus," kata Dradjad saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Minggu (24/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Jumlah utang pemerintah per Januari 2019 tercatat sebesar Rp 4.498,56 triliun dengan rasio utang terhadap PDB mencapai 30,1%. Total utang pemerintah pusat itu lebih tinggi dibandingkan posisi Januari 2018 sebesar Rp 3.958,66 triliun, atau bertambah Rp 539 triliun.

Jika dibandingkan dengan posisi Desember 2018 utang itu naik Rp 80,2 triliun dari sebelumnya Rp 4.418,30 triliun.

Dradjad menjelaskan, rasio utang pemerintah dan defisit APBN diatur oleh UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Penjelasan Pasal 12 ayat 3 membatasi defisit APBN sebesar 3% PDB dan pinjaman pemerintah 60% PDB.

Rasio utang pemerintah yang saat ini 30,1% masih jauh dari batas yang ditetapkan UU.

"Jadi berdasarkan UU di atas, pemerintah masih diperbolehkan menambah utang baru minimal Rp 445 triliun. Yaitu 3% dari PDB yang pada tahun 2018 sebesar Rp 14.837,4 triliun. Kenapa saya sebut minimal? Karena PDB akan naik," ujar dia.

Oleh karena itu, kata Dradjad, tidak aneh jika utang pemerintah terus mengalami kenaikan. Sebab, nilainya masih jauh dari batas yang ditetapkan.

"Dengan tambahan utang baru, posisi utang pemerintah terhadap PDB masih jauh dari 60%. Jadi kedua syarat dalam UU masih terpenuhi," ungkap dia.

(hek/)

Hide Ads