Izin kendaraan Migo dipermasalahkan karena belum ada kejelasan klasifikasi mengenai jenis kendaraan yang digunakan. Alhasil, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta sepeda listrik Migo melakukan uji tipe kendaraan.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Kementerian Perindustrian. Menurutnya, dari Kemenperin kini sedang mengkaji regulasi untuk menentukan klasifikasi Migo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan salah satu yang menjadi perhatian oleh pihaknya adalah keselamatan Migo bagi para pengendara. Terlebih lagi menurutnya banyak anak di bawah umur yang menggunakannya.
"Nah selama ini kan banyak anak kecil (pengguna Migo). Aspek keselamatannya bagaimana? Tanggung jawab nggak dari pihak aplikatornya? Saya lihat kemarin anak kecil yg menggunakan itu, kemudian bagi pengemudinya juga harus punya SIM," ungkap Budi.
Budi mengatakan pihaknya sendiri telah melakukan pertemuan dengan Migo, dan menurutnya hasil pertemuan tersebut positif. Dia menjelaskan bahwa pihak Migo setuju untuk ikut diuji tipe oleh Kemenhub.
"Kemarin saya sudah sampaikan, dan dari pihak penyedia aplikasinya sudah sangat kooperatif dengan kita untuk segera kirim satu saja sebagai sample, untuk segera diuji tipe. Apakah kendaraan ini memenuhi standar keselamatan," kata Budi.
"Besok juga kita ada rapat di Kemenko Kemaritiman menyangkut masalah Perpres sepeda motor dengan menggunakan listrik," tambahnya.