Anggaran dana desa yang mencapai Rp 400 triliun ini merupakan total selama lima tahun hingga 2024, sekaligus menjadi janji kampanye Capres Nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi).
"Menurut saya itu dimulainya dari UU dana desa, itu masih mungkin untuk bisa dipenuhi," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Dirjen Anggaran Askolani mengatakan, penambahan anggaran dana desa juga dikarenakan sejalan dengan penganggaran dan pemerataan pembangunan yang semakin baik dan berkelanjutan di perdesaan.
Oleh karena itu, kata Askolani, pihak Kementerian Keuangan pun tidak menutup kemungkinan akan menganggarkan dana desa sesuai janji Capres Nomor Urut 01 Jokowi.
"Insya Allah akan sejalan dengan penganggaran dan pemerataan pembangunan yang semakin baik dan sustainable hingga ke perdesaan dalam jangka menengah dan panjang dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi serta pengurangan kemiskinan dan pengangguran," ungkap Askolani.
(hek/zlf)