Sebenarnya, hak atas tanah terbagi menjadi beberapa jenis. Ada HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Milik. Masing-masing, punya definisi serta syarat pengelolaan sendiri-sendiri.
Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti dikutip detikFinance, Rabu (27/2/2019), HGU ialah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna perusahaan pertanian, perikanan, atau peternakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lahan HGU Bisa Dikelola sampai 60 Tahun |
Adapun subjek yang memperoleh HGU ialah warga negara Indonesia. Lalu, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Lalu, HGB ialah hak untuk mendirikan bangunan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
"HGB diberikan untuk masa berlaku paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun," lanjutnya.
Subjek HGB yakni warga negera Indonesia, lalu badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Baca juga: 6 Cara Tanah HGU Bisa Dikembalikan ke Negara |
Selanjutnya, Hak Pakai ialah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat berwenang memberikannya. Atau, dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengelohan tanah.
Adapun subjek Hak Pakai ialah warga negara Indonesia, badan hukum yang didirikan di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Lalu, departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah, badan keagamaan dan sosial, orang asing yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, serta perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional.
Untuk Hak Milik ialah hak turun-temurun, terkuat, terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Subjek Hak Milik yakni warna negara Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yaitu bank pemerintah, badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk Menteri ATR.