Kegiatan yang digelar pada Senin (25/2) sampai Rabu (27/2) ini bertajuk Future of Work and Equal Employment Opportunity (EEO) dengan membahas dua isu utama, yakni perkembangan ekonomi di era revolusi industri 4.0 dan kesetaraan perlakuan terhadap perempuan di tempat kerja.
"Forum dialog ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan menyamakan persepsi mengenai perkembangan ekonomi digital dan penerapan kesetaraan perlakuan di tempat kerja," kata Dirjen PHI dan Jamsos Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis, Rabu (27/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat membuka Forum Dialog Ketenagakerjaan pada Selasa (26/2), Haiyani menjelaskan bahwa revolusi industri 4.0 telah menghilangkan pekerjaan lama dan melahirkan sejumlah pekerjaan baru berbasis teknologi informasi. Menurutnya, pekerjaan baru memiliki karakter skill yang berbeda dari pekerjaan lama.
"Pekerjaan baru berarti skill baru. Untuk mengantisipasi kebutuhan akan skill baru, pemerintah telah menyiapkan sejumlah program. Salah satunya pelatihan kerja berbasis kompetensi yang kurikulumnya sudah disesuaikan dengan kebutuhan industri kekinian," ujar Haiyani.
Haiyani pun mengatakan bahwa era revolusi industri 4.0 juga mengubah relasi industri atau hubungan industrial yang semula bentuknya terikat menjadi kemitraan.
"Sebagai contoh hubungan kerja kemitraan adalah di industri transportasi online. Mereka tidak memiliki keterikatan dengan perusahaan dan waktu kerjanya juga fleksibel," sambung Haiyani.
Sementara itu, terkait kesenjangan dan diskriminasi terhadap perempuan di tempat kerja, Haiyani menyebut hal ini disebabkan oleh stigma perempuan adalah sumber penghasilan kedua di masyarakat.
"Kesenjangan dan diskriminasi tersebut mengakibatkan terhambatnya potensi pembangunan negara, ekonomi, dan perusahaan. Padahal kontribusi perempuan memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi, keluarga, dan masyarakat," tutur Haiyani.
Untuk mengatasi hal tersebut, sambung Haiyani, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan dan menyusun panduan mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan di Indonesia.
"Kemnaker juga telah menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Penerapan Kesempatan dan Perlakuan yang Sama Tanpa Diskriminasi Dalam Pekerjaan dengan kementerian terkait," tutur Haiyani.
Haiyani menambahkan bahwa International Labour Organization (ILO) sedang menyusun instrumen standar ketenagakerjaan internasional berupa konvensi yang dilengkapi rekomendasi tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
"Penyusunan rancangan konvensi dan rekomendasi dilaksanakan dalam proses double discussion. Pembahasan pertama dilaksanakan pada pertemuan 107th International Labour Conference 2018 (ILC ke-107) dan pembahasan kedua akan dilaksanakan pada pertemuan ILC ke-108 pada bulan Juni 2019," kata Haiyani.
Sementara itu, Forum Dialog Ketenagakerjaan Internasional Bidang Hubungan Industrial ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Wika Bintang. Forum ini juga diikuti oleh 70 peserta yang terdiri dari mediator hubungan industrial, unsur pengusaha, dan unsur serikat pekerja di Provinsi Jawa Tengah. (mul/mpr)