Lahan Konsesi Ramai Gara-gara Debat Capres, Apa Sih Itu?

Lahan Konsesi Ramai Gara-gara Debat Capres, Apa Sih Itu?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 27 Feb 2019 18:16 WIB
Foto: Enggran Eko Budianto
Jakarta - Masalah lahan menjadi pembahasan ramai, terutama sejak calon presiden (capres) nomor urut 1 Joko Widodo (Jokowi) menyinggung lahan capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. Jokowi bahkan kemudian sempat menantang pemilik konsesi besar untuk mengembalikannya ke nagara.

Masalah lahan ini kemudian merembet hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut mengaku mengelola lahan 6.000 hektar.


Pertanyaannya, apa sih lahan konsesi itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewan Komisioner Pembaharuan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menjelaskan, konsesi sendiri merupakan istilah yang sering dipakai untuk lahan negara yang disewakan ke badan usaha atau orang. Istilah ini lebih dikenal untuk istilah ekonomi.

"Itu istilah untuk memudahkan sebenarnya, konsesi itu istilah untuk lahan negara yang disewakan ke badan usaha atau orang. Dalam istilah hukum nggak dikenal konsesi. Istilah ekonomi itu," terangnya kepada detikFinance, Rabu (27/2/2019).

Dia melanjutkan, lahan konsesi sendiri diperkenalkan sejak zaman Hindia Belanda. Lahan konsesi mulanya digunakan untuk lahan yang dijadikan perkebunan.

"Asal muasalnya dulu di zaman Belanda ketika Sumatera Timur dibuka, Sumatera Utara hari ini untuk perkebunan tembakau, karet dan sebagainya. Pihak pemerintah Hindia Belanda memberikan konsesi ke perusahaan lalu mengikat kontrak makanya disebut konsesi, tanah konsesi," terangnya.


Lebih jauh Iwan menjelaskan, dalam bahasa hukum lahan konsesi ini dikenal dengan berbagai jenis perizinan. Di mana, izin-izin tersebut berada di bawah naungan berbagai kementerian.

Sebut saja, Hak Guna Usaha (HGU) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Lalu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Pada dasarnya yang disebut konsesi tanah negara yang dikuasai langsung, yang diberikan ke pihak ketiga dalam hal ini badan usaha untuk tujuan yang diputuskan pejabat publik, misalnya pertambangan, perkebunan, gitu," tutupnya. (dna/dna)

Hide Ads