Kantong Plastik Berbayar, Toko Ritel Wajib Infokan ke Konsumen

Kantong Plastik Berbayar, Toko Ritel Wajib Infokan ke Konsumen

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 28 Feb 2019 23:00 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan bahwa anggotanya akan menjalankan kebijakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG). Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (1/2/2019), dan setiap penggunaan kantong plastik untuk barang belanjaan dikenakan biaya Rp 200/kantong.

Menurut Ketua Pokja Kantong Plastik Aprindo, Yuvlinda Susanta, kasir akan menjelaskan kepada konsumen kalau mau memakai kantong plastik maka biaya Rp 200/kantong. Kasir wajib menginformasikan kebijakan itu kepada konsumen.


"Jadi kasir harus menawarkan produk plastik berbayar itu. Jadi pas kita sebagai pembeli check out pas bayar, kasir akan tanya bawa tas belanja nggak, ditanya lagi mau pake kardus nggak," terang Yuvlinda, di Hotel Aston Rasuna, Kamis (28/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apabila konsumen menolak pakai kardus atau tidak membawa tas belanja, maka konsumen akan ditawarkan plastik seharga Rp 200/lembar.

"Pakai kantong plastik, tapi bayar Rp 200," tutur Yuvlinda.


Dia menambahkan beberapa gerai ritel pun sudah menjual kantong belanja yang bisa dipakai kembali. "Beberapa anggota kita juga sudah memberikan pilihan dengan menjual tas belanja yang bisa dipakai kembali," katanya.

Sebelumnya, Aprindo dan anggotanya menyatakan komitmen untuk menjadikan plastik sebagai barang dagang, dari situ plastik akan memiliki harga. Kebijakan ini diketahui dilakukan untuk mengurangi pemakaian plastik.

Mulai dari minimarket hingga ritel fesyen akan menjalankan komitmen ini. Beberapa toko ritel yang akan melaksanakan KPTG diaantaranya adalah Superindo, Matahari, CircleK, Sogo, Ramayana, Yogya, Alfamart, Alfamidi, dan lain-lain. (hns/hns)

Hide Ads