Jakarta -
Mimpi Indonesia untuk mengembangkan kendaraan berbahan bakar non fosil yakni mobil listrik segera terwujud. Sebab, aturan terkait mobil ramah lingkungan ini segera terbit.
Aturan yang disiapkan pemerintah berupa Peraturan Presiden (Perpres). Perpres ini akan menjadi landasan dalam pengembangan mobil listrik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Rancangan Perpres sudah rampung. Rancangan itu sudah tiba di 'mejanya' dan siap diteken sebagai pengantar untuk diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi sudah serahin ke saya, sudah selesai, tanggal 5 kan hari ini, sudah beres," kata Luhut di kantornya, Selasa (5/3/2019).
Menurut Luhut, kemungkinan rancangan itu tak dibahas lagi melalui rapat terbatas (ratas).
"Mungkin nggak ratas, langsung ke Setneg mungkin karena sudah diperiksa. Mudah-mudahan nggak ada yang masalah lagi," ujarnya.
Luhut bilang, aturan ini memuat insentif untuk mobil listrik. Meski, dirinya tak menerangkan secara rinci.
Dia juga tak menerangkan secara rinci kapan aturan ini diundangkan. Tapi, ia yakin dalam waktu dekat.
"Saya nggak tahu ya, nggak terlalu lama lah itu," sambungnya.
Sejatinya, mobil listrik menarik minat investor. Salah satu investor yang menyatakan minat mengembangkan mobil tanpa bensin ini ialah Grab bersama pabrikan asal Korea Selatan, Hyundai.
Pertengahan Februari 2019 lalu, Luhut sempat bertemu CEO Grab Anthony Tan. Usai pertemuan itu, Luhut menceritakan rencana investasi Grab dan Hyundai.
"Grab, dia mau masuk ke sini (Indonesia) dengan Hyundai. Menyangkut mobil listrik," kata Luhut.
Saat itu, Luhut belum bisa menjelaskan lebih jauh rencana investasi Grab dan Hyundai. Sebab, baru pertama kali bertemu.
Mobil listrik sendiri kemungkinan masih sulit diterima masyarakat. Lantaran, harganya tergolong mahal dibanding mobil berbahan bakar fosil.
Harga yang mahal tak lain karena kontribusi pajak, di mana mobil listrik masuk kategori barang mewah. Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) menjadi salah satu faktor peningkatan biaya yang perlu dikeluarkan dalam membeli kendaraan listrik.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pun mengusulkan untuk memangkas pajak ini.
"Untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik bebas emisi kita melakukan harmonisasi pajak barang mewah," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika di kantornya, Rabu (27/2/2019).
Menurut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi sebesar 200%.
Dari tarif tersebut, Kemenperin mencoba menurunkan PPnBM menjadi 0-70%. Artinya, bisa saja mobil listrik dibebaskan dari pajak barang mewah alias 0%.
"Kita akan harmonisasi pajak bagaimana kendaraan listrik bisa terjangkau oleh masyarakat dengan memberikan dispensasi luxury tax," terangnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman