Hal ini disampaikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution usai menggelar rapat koordinasi terkait European Union's Delegation Act di kantornya, Senin (18/3/2019). Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
"Pemerintah menolak apa yang sedang mau dilegalkan melalui delegated act. Karena itu menurut kita adalah tindakan yang diskriminatif. Kalau mau diuji, ya mari kita uji," kata Darmin dalam konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Darmin bilang pemerintah akan kembali mengirimkan delegasi ke UE untuk bertemu dengan parlemen membicarakan hal ini. Poin yang akan disampaikan pada intinya untuk memberikan pemahaman yang non diskriminatif terhadap sawit nasional.
"Karena ini tindakan diskriminatif, kita juga akan membawa ke WTO. Apakah langkah ini fair atau hanya protectionism yang sebenarnya dilindungi dengan berbagai macam tudingan dan tuduhan," kata Darmin.
"Kita juga kerja sama dengan negara-negara Asean. Dalam pertemuan terakhir di Asean, Presiden Jokowi telah mengangkat isu ini dan disambut PM Malaysia Mahathir dan mendukung bahwa Asean sebagai lembaga atau asosiasi akan bekerja bersama mendukung negara-negara penghasil CPO yang diperlakukan tidak adil," tambahnya.
UE sendiri merupakan pasar ekspor terbesar kedua produk minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya. Tahun lalu, ekspor ke UE mencapai 4,7 juta ton atau 14,67 persen dari total ekspor sebesar 32,02 juta ton.
Darmin sendiri memandang langkah yang dilakukan UE dalam EU's Delegation Act adalah kompromi politis di internal UE yang bertujuan untuk mengisolasi dan mengecualikan minyak kelapa sawit dari sektor biofuel UE. Sementara hal ini merugikan sawit nasional, di satu sisi tindakan ini memberikan untung kepada minyak nabati maupun biofuel yang diproduksi UE.
"Pemerintah melihat langkah-langkah yang diambil UE melalui tahap komisi perlu ditanggapi. Karena selain substansinya penting, juga prosesnya tinggal menunggu waktu tidak lama akan dibahas di parlemen Eropa. Kalau sudah dibahas dan disetujui parlemen Eropa, maka 1 Uni Eropa akan punya landasan hukum di Eropa untuk menjalankan langkah-langkah yang akan merugikan kelapa sawit. Bukan hanya Indonesia tapi juga negara lain," ujar Darmin.