Aturan Ojol Terbit, Tapi Belum Ada Tarifnya

Aturan Ojol Terbit, Tapi Belum Ada Tarifnya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 19 Mar 2019 12:54 WIB
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan untuk ojek online. Namun begitu, dalam aturan itu belum mencantumkan detil soal tarif.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, tarif akan dimasukan dalam aturan yang terpisah.

"Saya akan membuat surat keputusan Menteri Perhubungan SK Menteri yang nanti akan tanda tangan menyangkut biaya, istilahnya biaya jasa ojol per km berapa, batas minimial pelayanan berapa km, berapa tarifnya, kemudian pembagian zona bagaimana," katanya di Kemenhub Jakarta, Selasa (19/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia mengatakan, pembahasan tarif akan dilakukan hari ini. Kemudian, dirinya akan melaporkannya ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Saya akan semua laporkan jam 3 pada Pak Menteri Perhubungan, mudah-mudahan Insya Allah kalau nggak ada halangan," sambungnya.


Menurutnya, jika tanpa halangan tarif keputusan tarif bisa keluar Kamis atau Jumat pekan ini.

"Nanti sore akan kita bahas, mudah-mudahan paling cepat Kamis atau paling lambat Jumat bisa kita selesaikan," tutupnya. (dna/dna)

Hide Ads