Tarif Ojek Online Jadi DItentukan Hari Ini?

Tarif Ojek Online Jadi DItentukan Hari Ini?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 25 Mar 2019 06:46 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana mengumumkan tarif ojek online atau ojol hari ini, Senin (25/3/2019). Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kemarin (24/3/2019).

"Besok, Senin. Besok saya umumkan," kata Budi Setiyadi.

Adapun skema tarif itu bakal memuat tarif untuk 4 km pertama atau dikenal flag fall. Lebih lanjut, tarif 4 km artinya ialah berapa pun jarak yang ditempuh selama di bawah 4 km tarifnya sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi bilang, tarif untuk 4 km sekitar Rp 7.000-Rp 10.000. Jadi, jika seseorang naik ojol dengan jarak 3 km maka tarif yang dibayarkan sama pada kisaran angka tersebut.

Dalam tarif tersebut, pemerintah juga akan mengumumkan tarif untuk per kilometernya (km). Namun, Budi masih enggan memberi informasi. Tarif per km ini akan berlaku setelah melebihi 4 km pertama.


"Formulasi seperti yang saya sampaikan kemarin, ada biaya flag off yang 4 km, kemudian ada biaya per km," ujarnya.

Video: Tarif Ojol 2000/km Akan Dievaluasi Per 3 Bulan

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, Budi menuturkan, tarif baru tak langsung berlaku setelah diumumkan. Sebab, butuh penyesuaian dari sisi sistem.

"Tidak langsung dilakukan karena harus ada harus penyesuaian aplikasi juga penyesuaian di lapangan, jadi mungkin butuh waktu beberapa minggu pemberlakuan," tutupnya.




Tarif Ojek Online Jadi DItentukan Hari Ini?
(ang/ang)

Hide Ads