Dalam aturan tersebut dijelaskan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk industri penerbangan. Menurut Alvin tarif pesawat di Indonesia masih dalam rentang batas tarif pada aturan peraturan Menteri Perhubungan.
"Mahal atau murah itu kan relatif, kalau saya berpegangnya kan amanat UU no 1 tahun 2009 itu tarif batas atas diatur pemerintah, dan pemerintah sudah melakukan itu dalam Permenhub no 4 tahun 2016. Nah sampai sekarang tidak ada satupun yang melanggar," kata Alvin saat dihubungi detikFinance, Rabu (27/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang yang dipermasalahkan itu apa. Kalau dinilai mahal ya dari 2016 mahal kan, lalu kenapa sekarang baru ribut?" kata Alvin.
Sejauh ini Alvin menilai tarif maskapai di Indonesia masih dalam batas wajar. "Tidak ada satupun (maskapai) yang melanggar tarif batas atas di Permenhub, berarti tarif yang berlaku sekarang masih dalam rentang batas atas dan bawah," kata Alvin.
Lebih lanjut Alvin menilai tarif batas yang ada pada Permenhub no 4 tahun 2016 sudah cukup adil jumlahnya. Pasalnya dalam perumusan aturan tersebut sudah memperhatikan berbagai aspek yang penting.
"(Aturan) batas atas bawah itu dirumuskan dengan mempertimbangkan banyak aspek kan komponen biaya A B C D sekian banyak di lampirankan juga kan. Pas dibikin juga ajak pihak airline juga dan pertimbangkan aspek BPS taraf inflasi sebagainya," kata Alvin.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai harga tiket masih mahal. Pada pertemuan keduanya dengan Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) mereka sepakat menyebutkan bahwa maskapai masih belum menurunkan tarifnya.
Dalam notulensi rapat yang beredar di kalangan media, terungkap bahwa Luhut sangat menyesali harga tiket pesawat yang tidak pernah turun. Padahal pemerintah sudah sering menyampaikan imbauan kepada operator, dalam hal ini maskapai.
"Masalah airlines tiket menimbulkan banyak persepsi di masyarakat dan dapat menimbulkan kegaduhan persepsi," demikian penjelasan Menko Kemaritiman dalam notulensi rapat dengan kop surat dari Badan Pimpinan Pusat PHRI.
Masih Dinilai Murah
Alvin Lie juga menilai bahwa tarif penerbangan maskapai di Indonesia masih tergolong murah. Dia menilai apabila dibandingkan dengan maskapai luar negeri sangat jauh sekali harganya.
"Tarif kita ini masih tergolong murah. Silakan cek maskapai di luar negeri bandingkan ke kita," kata Alvin.
Dia pun membandingkan penerbangan rute Jakarta-Semarang dengan Singapura-Kuala Lumpur. Menurut batas atas Permenhub no 4 tahun 2016, pada rute tarifnya maksimal Rp 960 ribu.
"Saya kasih perbandingan, Jakarta-Semarang jarak udaranya sekitar 480-500 km waktu tempuh 45 menit. Sesuai dengan Permenhub kelas ekonomi batas atasnya itu Rp 960 ribu," ungkap Alvin.
Kemudian Alvin menyebutkan tarif pada penerbangan dengan jarak yang sama yaitu Singapura-Kuala Lumpur. Dengan Singapore Airline menurutnya harga tiket rute tersebut bisa mencapai jutaan rupiah.
"Jarak yang sama Singapura Kuala Lumpur, coba cek tiketnya berapa, saya cek tempo hari itu sekitar Rp 4 juta 250 ribu, padahal Singapore Airline itu pakai pesawat lebih efektif daripada yang dipakai disini," kata Alvin.
Dengan perbandingan tersebut, Alvin menyimpulkan harga tiket pesawat Indonesia jauh lebih murah. Bahkan hanya seperempat besarnya dibandingkan dengan maskapai luar negeri.
"Bukan cuma lebih murah, seperempatnya itu," kata Alvin.
(fdl/fdl)