Mau Dilegalkan Sandi, Sejak Kapan Cantrang Dilarang?

Mau Dilegalkan Sandi, Sejak Kapan Cantrang Dilarang?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 27 Mar 2019 19:22 WIB
Nelayan cantrang di Kabupaten Pati/Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno berencana melegalkan cantrang untuk nelayan . Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pun merespons rencana Sandi soal cantrang.

Mulanya, Susi hanya diam saat dimintai tanggapan terkait rencana tersebut. Kemudian, terlontar dua kata dari mulutnya.

"Kasihan saja," kata Susi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jakarta, Rabu (27/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Melihat ke belakang, Susi pernah mengatakan larangan cantrang sudah diembuskan sejak 2009. Saat itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta penggunaan cantrang harus disetop.

"Pada 2009 sudah diputuskan oleh BPK, LHP BPK, untuk menyetop cantrang karena itu merugikan, Pemda sudah kerja sama. Bukan begitu tiba-tiba," ujar Susi dalam acara Chief Editors Meeting, di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 13 Juni 2017.

Namun larangan cantrang baru benar-benar memiliki payung hukum pada 2015, saat Susi menjabat menteri. Payung hukum yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Dan Pukat Tarik (Seine Nets) Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.


Berdasarkan catatan detikFinance aturan tersebut sempat menuai pro-kontra, dan juga sempat beberapa kali diberikan kelonggaran jangka waktu atau perpanjangan waktu penggunaan. Permen tersebut dikeluarkan sejak 8 Januari 2015, sudah tiga kali aturan tersebut dilonggarkan.

Perpanjangan pertama ditetapkan hingga Desember 2016 melalui Surat Edaran Nomor 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di WPPNRI. Perpanjangan dilakukan karena pemerintah belum menuntaskan penggantian alat cantrang ke nelayan.

Perpanjangan kembali dilakukan hingga Juni 2017. Kali ini melalui Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap No. B.664/DJPT/PI.220/VI/2017, yang mengatur pendampingan penggantian alat penangkapan Ikan memicu beragam tafsir, termasuk penundaan larangan penggunaan cantrang.


Puncaknya pada Surat Edaran Dirjen Perikanan Tangkap No. B.743/DJPT/PI.220/VII/2017 tentang Pendampingan Peralihan Alat Penangkap Ikan Pukat Tarik dan Pukat Hela di WPPNRI. Pelonggaran ketiga yang berlangsung hingga akhir Desember 2017 ini menjadi surat edaran terakhir yang memberikan pelonggaran terhadap penggunaan alat tangkap cantrang.

Aturan ini akhirnya berlaku efektif di awal 2018. Meski demikian tetap saja masih ada pihak yang keberatan dengan aturan tersebut. Mungkin saja itu yang membuat Sandi ingin melegalkan cantrang. (hns/hns)

Hide Ads