Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, keputusan itu dilakukan mengingat pada 31 Maret bertepatan dengan hari Minggu. Pemerintah memutuskan kantor pelayanan pajak tutup pada Minggu.
"Karena tanggal 31 libur kita buat keputusan kalau menyerahkan SPT hari Senin tidak akan kena denda. Jadi tetap bisa melakukan pemenuhan kewajiban SPT," kata Sri Mulyani di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jumat (29/3/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 31 Maret memang murni karena Minggu. Jadi kita memberikan sedikit keleluasaan dengan memberikan Senin 1 April masih boleh menyerahkan SPT dari orang pribadi tanpa mendapatkan sanksi," paparnya.
"Jadi tetap bisa kita lakukan (pelaporan SPT orang pribadi). Dengan demikian walaupun (kantor pelayanan pajak) besok (Sabtu) buka, Minggu tutup. Kasihan juga mereka perlu libur. Jadi kita kompensasi Seninnya," tambah Sri Mulyani. (hns/hns)