Tarif Tol Terpanjang RI Rp 112.500, Berlaku Kapan?

Tarif Tol Terpanjang RI Rp 112.500, Berlaku Kapan?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 05 Apr 2019 18:15 WIB
Foto: dikhy sasra
Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan tarif tol terpanjang RI yakni Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) di Sumatera. Untuk golongan I dari ujung Bakauheni hingga Terbanggi Besar dipatok Rp 112.500.

Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan, untuk penerapan tarif ini akan diserahkan ke Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini PT Hutama Karya (Persero).

"Pengalaman dari Sumatera Selatan, di mana memang Sumatera belum ada pengalaman mereka memanfaatkan jalan tol sehingga kita meminta badan usaha untuk melakukan sosialisasi dalam waktu yang lebih lama," paparnya di Kementerian PUPR Jakarta, Jumat (5/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Danang menuturkan, Hutama Karya sendiri hingga saat ini belum melaporkan rencana penerapan tarif ini.


"Mereka sendiri belum akan memberikan putusan kapan akan ditarifkan," ujarnya.

Dia mengatakan, penerapan tarif sendiri berhubungan dengan penerimaan atau reaksi masyarakat terkait adanya tol. Menurut Danang, BUJT memiliki pengalaman untuk mengatasi masalah tersebut.

"Pengalaman di Sumatera Selatan itu sangat bervariasi penerimaan masyarakat ya, kadang-kadang ada masyarakat yang merasa kalau gratis ya gratis terus selamanya. Ini akan sulit diterima. Kami sendiri menyerahkan semua ke badan usaha karena mereka yang tahu bagaimana reaksi masyarakat," jelasnya.

(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads