Kepala BPJT Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan, untuk penerapan tarif ini akan diserahkan ke Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini PT Hutama Karya (Persero).
"Pengalaman dari Sumatera Selatan, di mana memang Sumatera belum ada pengalaman mereka memanfaatkan jalan tol sehingga kita meminta badan usaha untuk melakukan sosialisasi dalam waktu yang lebih lama," paparnya di Kementerian PUPR Jakarta, Jumat (5/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka sendiri belum akan memberikan putusan kapan akan ditarifkan," ujarnya.
Dia mengatakan, penerapan tarif sendiri berhubungan dengan penerimaan atau reaksi masyarakat terkait adanya tol. Menurut Danang, BUJT memiliki pengalaman untuk mengatasi masalah tersebut.
"Pengalaman di Sumatera Selatan itu sangat bervariasi penerimaan masyarakat ya, kadang-kadang ada masyarakat yang merasa kalau gratis ya gratis terus selamanya. Ini akan sulit diterima. Kami sendiri menyerahkan semua ke badan usaha karena mereka yang tahu bagaimana reaksi masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Terpanjang RI |