Berikut keuntungan dan kerugian dari Holding BUMN yang dirangkum oleh detikFinance.
Keuntungan Holding BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun BUMN adalah entitas bisnis tapi dalam orientasinya itu tidak sepenuhnya untuk mencari keuntungan sebagaimana entitas bisnis swasta," jelas Direktur Eksekutif INDEF Eny Srihartati ketika dihubungi secara langsung oleh detikFinance, Minggu (14/4/2019).
Artinya, dengan holding BUMN ini dapat meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat.
Selain itu, tentunya dengan penyatuan ini akan memberikan kekuatan dalam struktur permodalan, aset, dan jaringan.
Jika holding ini dilakukan akan mencapai efisiensi dan produktivitas setiap perusahaan yang tergabung. Namun, hal tersebut harus disesuaikan dengan konsep holding itu sendiri.
Menurut Eny, untuk menyelesaikan semua aspek dalam suatu proyek harus diserahkan kepada ahli. Apabila dalam suatu proyek yang dimiliki satu holding ada pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan, maka sebaiknya melakukan kerjasama dengan pihak lain. Contohnya, pihak swasta.
Karena, jika dipaksakan proyek tersebut tak akan selesai dengan efisien. Maka diperlukannya konsolidasi.
Selain itu, tentunya perusahaan pelat merah yang tergabung dalam sektor yang sama akan terhindar dari persaingan tidak sehat. Hal ini diperoleh dengan holding BUMN yang pembagiannya dalam suatu proyek akan ditangani oleh induk BUMN.
Kerugian Holding BUMN
Dalam BUMN, terdapat regulasi yang harus dilaksanakan dengan birokrasi. Menurut Eny, birokrasi ini dapat mengakibatkan keterlambatan dalam memutuskan sesuatu.
" Banyak yang harus direvisi terutama regulasi-regulasi fleksibilitas. Dunia usaha kan dinamikanya cepat sekali. Kalau terlalu birokratis, semua keputusan menjadi lambat. Terkendala oleh regulasi yang birokratis sekali," tambah Eny.
Selain revisi regulasi, pemerintah juga perlu memperhatikan Undang-Undang Keuangan Negara dan isu persaingan usaha.
Pengamat Hukum Korporasi Dewi Djalal mengatakan UU Keuangan Negara seakan mengunci BUMN untuk bergerak gesit dalam menghadapi perkembangan dunia usaha. Ia menyampaikan hal tersebut pada Selasa (21/11/2017).
Paparan Dewi di atas sama halnya dengan revisi regulasi menurut Eny.
Selain itu, Dewi menjelaskan bahwa segala keputusan yang diambil suatu holding akan berdampak kepada negara. Jika mengambil keputusan bisnis yang salah dan perusahaan merugi maka berpotensi dikategorikan dalam kerugian negara.
Ancaman tersebut dapat berdampak kepada perusahaan atau holding tersebut untuk mencari aman dan menghindari risiko. Tentunya dalam berbisnis ada kemungkinan merugi.
"Inilah yang membuat mereka kalah gesit dengan perusahaan swasta sehingga. Terutama saat dihadapkan pada aspek future value yang biasa dihadapi swasta namun terdengar asing di lingkungan BUMN terlebih aparat penegak hukum," kata Dewi.
Baca juga: RI Bikin Holding BUMN |