Ada BPKH, RI Masih Butuh Lembaga Dana Haji Lagi?

Ada BPKH, RI Masih Butuh Lembaga Dana Haji Lagi?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 15 Apr 2019 15:34 WIB
Kepala BPKH Anggito Abimanyu/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Dalam mengelola dana haji, Indonesia kini memiliki Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Lembaga ini mengumpulkan dana dari calon jemaah haji dan kemudian dikelola hingga mendapatkan imbal hasil.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan Indonesia membutuhkan lembaga yang secara penuh mengelola keuangan haji. Pasalnya lembaga yang ada saat ini hanya mengurusi separuh dari kebutuhan dana haji.

"Sekarang kan BPKH ini seperti semi yang mengurusi tabung haji, kalau lembaganya full itu bisa urus dari A-Z," ujar Anggito di PPM Manajemen, Jakarta, Senin (15/4/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Anggito mengatakan, lembaga tersebut nantinya bisa mencontoh Lembaga Tabung Haji Malaysia (LTHM). LTHM merupakan lembaga yang mengelola tabungan haji dari seluruh masyarakat di Malaysia.

Lembaga ini melakukan subsidi agar ongkos haji lebih murah dengan standar ongkos naik haji (ONH) plus. Kemudian pengembangan dana tabungan haji menggunakan pendekatan bisnis.

LTHM saat ini menjadi institusi keuangan non bank berbasis syariah terbesar di dunia. Selain itu juga memiliki saham di Bank Islam Malaysia dan berinvestasi di bidang teknologi, perkebunan, real estate, konstruksi hingga pasar modal.

(kil/ara)

Hide Ads