Pengusaha Tagih Pangkas Pajak, Ini Jawaban Sri Mulyani

Pengusaha Tagih Pangkas Pajak, Ini Jawaban Sri Mulyani

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 24 Apr 2019 16:05 WIB
Suasana di kantor pajak/Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Pengusaha menagih janji pemerintah untuk bisa memangkas pajak penghasilan (PPh) badan usaha. Pengusaha meminta pemerintah merealisasikan rencana pemangkasan pajak tersebut.

Lantas apa kata jawaban pemerintah? Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejatinya tarif PPh diatur dalam Undang-Undang (UU). Proses untuk revisi sedang dibahas bersama DPR.


Di sisi lain, pembahasan UU tersebut berada di wilayah legislatif alias DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi penurunan tarif hanya dimungkinkan kalau melakukan revisi UU PPh yang sekarang sudah dipersiapkan oleh kita. Kita tentu masukan dalam daftar legislasi di DPR. Di DPR sekarang sesudah ini akan fokus bisa jalankan fungsi legislasi secara lebih cepat sehingga kita bisa segera bahas," kata Sri Mulyani di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu (24/4/2019).

Sri Mulyani pun mengatakan saat ini pemerintah masih terus membahas revisi UU tersebut dengan DPR. Dia bilang semua masih dalam proses.

"Kita menyiapkan RUU nya dan kita terus berdiskusi untuk supaya proses legislasi yang sekarang sedang di DPR. kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai. Kita berharap untuk DPR menyelesaikan," tuturnya.

(fdl/hns)

Hide Ads