Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan alasan di balik penetapan tarif baru ojol di lima kota tersebut. Lima kota tersebut menjadi percontohan sebelum diterapkan di kota lainnya.
"Lima kota jadi kita akan mitigasi ya dan mitigasi juga manajemen. Artinya kalau di lima kota kita bisa lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya itu terjadi baik nggak ada riak-riak kita langsung berlakukan. Tapi kalau ada dilema yang lain bahkan belum terbayangkan oleh kita. Kita cukup me-manage lima kota dengan suatu cara kebersamaan," tutur Budi Karya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan mengenai ojol ada di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Berdasarkan Kepmenhub 348 Tahun 2019, ada aturan mengenai besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:
Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.
Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.
Zona I
* Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zona II
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zona III
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km