Demikian disampaikan Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Supriyono dalam acara Media Gathering di Bandung, Jumat (3/5/2019).
"Kita masih pakai pedoman 585 sebagai ancer-ancernya 2016 ya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jelang Lebaran, Bisnis Pegadaian Turun 5% |
Supriyono mengatakan, angka itu sebetulnya menyusut karena 585 tercampur dengan layanan keuangan jasa lain. Namun, belum ada data terbaru terkait jumlah usaha di bidang pergadaian.
OJK sendiri merilis aturan POJK 31 tentang Usaha Pergadaian. Dalam aturan tersebut, OJK menata usaha gadai di Indonesia.
Sejak aturan terbit tahun 2016, pihak yang menjalan usaha gadai diberi waktu dua tahun untuk mendaftar atau jatuh tempo pada 28 Juli 2018. Setelah itu, pelaku usaha gadai diberi waktu sampai 29 Juli 2019 untuk mengurus perizinan.
"Ada dua stage pendaftaran dan perizinan. Pendaftaran dibuka kesempatan dua tahun 29 Juli 2016 sampai 29 Juli 2018 bagi pelaku usaha pegadaian yang sudah ada diberikan kesempatan mendaftar," ujarnya.
"Mendaftar persyaratan ringan, siapa pemilik, alamatnya di mana. Setelah 29 Juli sampai 29 Juli 2019 yang sudah mendaftarkan diharuskan mengurus perizinannya," tambahnya.
Supriyono melanjutkan, berdasarkan data terbaru OJK, terdapat 96 yang sudah melakukan pendaftaran dan perizinan. Rinciannya, 72 terdaftar dan 24 telah berizin.
"Saat ini punya 96 pelaku gadai yang berizin 24 perusahaan, 72 terdaftar. Dari sisi sebarannya, sebagian besar ada di Jawa 77. Lalu, 14 perusahaan Sumatera, di Kalimantan 2, Sulawesi 1, NTT 2," tutupnya. (ara/ara)