Pasalnya, Kemenhub akan memperpanjang uji coba pada tarif ini hingga 10 hari ke depan. Awalnya Kemenhub menargetkan pelaksanaan uji coba selesai hari ini. Alasannya, mereka sedang melakukan survey untuk melakukan penilaian terhadap tarif ini.
"Di dalam pembahasan memang kita akan uji coba selama 6 hari di 5 kota besar, setelah 6 hari, kita akan perpanjang sampai ke penyusunan survey independen, selama 10 hari. Selama survey ini kita minta aplikator ikutin tarif kita, 10 hari mulai besok," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, di kantornya, Senin (6/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Hasil survey) Akan jadi feedback kami, apakah di tarif akan kami ubah atau tidak. Walaupun hanya di 5 kota besar kami harap ini mewakili Go-Jek dan Grab yang ada di seluruh Indonesia," sebut Budi.
Baca juga: Go-Jek Sepihak Turunkan Tarif, Bolehkah? |
Surveinya sendiri, menurut Budi pihaknya menggandeng lembaga survey swasta yang akan berfokus pada tiga aspek, yaitu aplikator, penumpang, dan pengemudi.
"Untuk survey ini kami kerja dengan lembaga survey independen dan memakan waktu selama 10 hari. Tanggal 17 atau 18 sudah ada hasilnya melihat tiga indikator, yaitu dari aplikator, masyarakat, dan pengemudi," kata Budi.
Untuk kasus penurun tarif secara sepihak yang dilakukan Go-Jek sendiri telah diselesaikan oleh Budi. Menurutnya, dia mewakili kementerian telah bertemu dan berkomunikasi dengan pihak Go-Jek dan memastikan aplikator ini untuk menentukan tarif sesuai aturan yang sudah berlaku.
"Saya dapat tugas dari menteri bisa komunikasi Go-Jek membahas terkait masalah (penurunan tarif sepihak). Tadi malam saya ketemu Go-Jek akhirnya ada kesepakatan, mereka mulai tadi malam kembali ke harga sesuai peraturan kita," ungkap Budi.