"Di dalam penyiapan ini, tidak ada biaya yang dikenakan dari pemberian stiker. Kita juga menyatakan bahwa kendaraan yang diberi stiker, bukan yang kelaikannya tidak lulus," ungkap Ahmad di kantornya, Senin (6/5/2019).
Nantinya, truk-truk ekspor impor yang ingin mendapatkan stiker penanda izin masuk tol didapatkan dengan cara mendaftarkannya lewat dua asosiasi yang sudah bekerja sama dengan Kemenhub, yaitu Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pembatasan truk besar rencananya dilaksanakan di berbagai daerah. Tidak hanya di Jawa, sejumlah jalan di luar Jawa juga akan diberlakukan kebijakan ini.
Berdasarkan rencana awal, berikut ruas tol yang bakal diberlakukan pembatasan truk besar:
1. Bakauheni-Terbagi Besar
2. Jakarta-Merak
3. JORR
4. Prof. Sedyatmo
5. Jagorawi-Sukabumi
6. Jakarta-Cipali-Pejagan-Pemalang
7. Batang-Semarang
8. Semarang ABC
9. Semarang-Solo
10. Solo-Ngawi
11. Ngawi-Kertosono
12. Kertosono-Mojokerto
13. Mojokerto-Surabaya
14. Surabaya-Gempol
15. Gempol-Pandaan
16. Gempol-Pasuruan
17. Pasuruan-Probolinggo
18. Pandaan-Malang.
Sedangkan pemberlakuan pembatasan di jalan nasional adalah sebagai berikut:
1. Gerem-Merak
2. Bandung-Nagrek-Tasikmalaya
3. Pandaan-Malang
4. Probolinggo-Lumajang
5. Jombang-Caruban
6. Banyuwangi-Jember
7. Denpasar-Gilimanuk