Gratis, Truk Urus Stiker untuk Masuk Tol saat Mudik

Gratis, Truk Urus Stiker untuk Masuk Tol saat Mudik

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 06 Mei 2019 19:20 WIB
Foto: dikhy sasra
Jakarta - Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa truk-truk ekspor impor yang diizinkan melewati jalan tol saat mudik akan diberikan stiker dengan QR Code secara cuma-cuma.

"Di dalam penyiapan ini, tidak ada biaya yang dikenakan dari pemberian stiker. Kita juga menyatakan bahwa kendaraan yang diberi stiker, bukan yang kelaikannya tidak lulus," ungkap Ahmad di kantornya, Senin (6/5/2019).

Nantinya, truk-truk ekspor impor yang ingin mendapatkan stiker penanda izin masuk tol didapatkan dengan cara mendaftarkannya lewat dua asosiasi yang sudah bekerja sama dengan Kemenhub, yaitu Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti truk yang mendapatkan stiker akan didaftarkan melalui Organda dan Aptrindo. Asosiasi meminta dua hari saya berikan seminggu dari sekarang," ungkap Ahmad.

Adapun pembatasan truk besar rencananya dilaksanakan di berbagai daerah. Tidak hanya di Jawa, sejumlah jalan di luar Jawa juga akan diberlakukan kebijakan ini.


Berdasarkan rencana awal, berikut ruas tol yang bakal diberlakukan pembatasan truk besar:
1. Bakauheni-Terbagi Besar
2. Jakarta-Merak
3. JORR
4. Prof. Sedyatmo
5. Jagorawi-Sukabumi
6. Jakarta-Cipali-Pejagan-Pemalang
7. Batang-Semarang
8. Semarang ABC
9. Semarang-Solo
10. Solo-Ngawi
11. Ngawi-Kertosono
12. Kertosono-Mojokerto
13. Mojokerto-Surabaya
14. Surabaya-Gempol
15. Gempol-Pandaan
16. Gempol-Pasuruan
17. Pasuruan-Probolinggo
18. Pandaan-Malang.


Sedangkan pemberlakuan pembatasan di jalan nasional adalah sebagai berikut:
1. Gerem-Merak
2. Bandung-Nagrek-Tasikmalaya
3. Pandaan-Malang
4. Probolinggo-Lumajang
5. Jombang-Caruban
6. Banyuwangi-Jember
7. Denpasar-Gilimanuk

Gratis, Truk Urus Stiker untuk Masuk Tol saat Mudik
(fdl/fdl)

Hide Ads