Menurut Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Adriani perusahaan pada dasarnya wajib memberikan THR maksimal satu minggu sebelumnya. Bila tidak, perusahaan mesti membayar sanksi sebesar 5% dari gaji kepada pekerja.
"Kan satu minggu sebelumnya aturannya gitu. Kalau telat ada sanksinya 5% dari THR," ungkap dia usai acara Pas FM di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Menaker: THR Cair Paling Lambat H-7 Lebaran! |
"Nanti kita edarkan sebelum menjelang seminggu Lebaran," paparnya.
Adapun, ia menegaskan semua pekerja baik tetap, kontrak, maupun pekerja lepas berhak mendapat THR. Hal itu tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
"Semua pekerja berhak dapat THR, kontrak juga berhak, pekerja tetap atau tidak tetap sama. Itu di Permenaker Nomor 6 tahun 2016," paparnya.