Anies Batal Angkat Dirut Bank DKI

Anies Batal Angkat Dirut Bank DKI

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 10 Mei 2019 13:40 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal mengangkat Wahyu Widodo sebagai Direktur Utama Bank DKI. Wahyu batal diangkat karena tidak lulus uji kelayakan atau fit and proper test Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip salinan pengumuman, Jumat (10/5/2019), juga telah dilakukan perubahan susunan pengurus perseroan dengan membatalkan pengangkatan Erick sebagai anggota dewan komisaris Bank DKI terhitung sejak ditandatanganinya keputusan pemegang saham.

Dengan keputusan ini, maka susunan anggota dewan komisaris dan direksi perseroan menjadi sebagai berikut :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen): Basuki Setyadjid
Komisaris Independen: Lukman Hakim
Komisaris: Michael Rolandi C Brata

Dewan Direksi
Direktur (Merangkap Plt. Direktur Utama): Sigit Prastowo
Direktur (Merangkap Direktur yang Membawahkan Fungsi Kepatuhan): Priagung Suprapto
Direktur: Zainuddin Mappa
Direktur: Babay Parid Wazdi


Kedua direktur Zainudin dan Babay akan efektif setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip laman resmi bankdki.co.id mayoritas saham Bank DKI sebanyak 99,98% dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sisanya 0,02% dimiliki oleh PD Pasar Jaya. (ara/fdl)

Hide Ads