PNS Daerah Khawatir THR Telat Cair, Mendagri Minta Aturan Direvisi

PNS Daerah Khawatir THR Telat Cair, Mendagri Minta Aturan Direvisi

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 14 Mei 2019 10:19 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta aturan tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), dan pejabat negara yang sebelumnya diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk direvisi.

Hal ini tertuang dalam surat permohonan revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 dan 36 tahun 2019 yang diajukan Kementerian Dalam Negeri.

Seperti dikutip detikFinance, Selasa (14/5/2019) dalam surat bernomor 188.31/3746/SJ, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengajukan revisi yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dalam surat yang diteken Tjahjo pada 13 Mei 2019 tersebut, Kemendagri meminta agar Pasal 10 ayat 2 yang tercantum dalam dua PP tersebut untuk direvisi. Adapun dalam Pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Perda.

Poin dinilai memicu keresahan pegawai negeri daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu.

"Setelah dilakukan pencermatan khususnya dalam Pasal 10 ayat 2, kedua PP dimaksud yang memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ketiga belas dan tunjangan hari raya (THR) yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas dan THR dimaksud tidak tepat waktu seperti yang disampaikan Bapak Presiden mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama,"


"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan perubahan/revisi terhadap pasal 10 ayat (2) kedua PP dimaksud," bunyi surat permohonan revisi dari Kemendagri tersebut.

Sebelumnya pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian RI, pejabat negara hingga pensiunan akan mendapatkan THR. THR yang didapatkan adalah sebulan gaji yang berlaku pada dua bulan sebelum Hari Raya.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 17 PMK Nomor 58/PMK.05/2019 tersebut. Aturan itu telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 10 Mei 2019.



Tonton juga video Alhamdulillah! Pegawai LNS Juga Berhak Dapat THR Lho:

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/zlf)

Hide Ads